Opini yang terus menggiring kesalahan Suryadharma Ali selama menjabat menteri agama dinilai Humphrey Djemat membunuh karakter SDA.
Kuasa hukum SDA ini menilai dakwaan bahwa SDA telah menyebabkan kerugian negara, malah sebaliknya.
"Banyak prestasi yang ditorehkan SDA selama menjadi menteri Agama. Ini bukan counter opini, ini lebih kepada realitas SDA selama menjadi Menteri Agama," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/12).
Humphrey menerangkan indikator keberhasilan pertama bisa dilihat dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Bintang Mahaputra sendiri merupakan bintang penghargaan sipil tertinggi terkait kinerja.
Kedua, SDA meningkatkan kualitas kenyamanan pelaksanaan ibadah haji bagi kurang lebih satu juta enam belah ribu jemaah Indonesia. Jaman SDA, kata Humhprey, ada komponen biaya haji yang digratiskan seperti pembuatan paspor, biaya asuransi, general service fee dan pengembalian BPIH kepada jemaah sebesar SAR 1500 sbg living cost.
"Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010-2013 dengan nilai memuaskan penghargaan serta penghargaan World Hajj dan convention yang berkedudukan di London Inggris mempertegas dan menjadi fakta yang tidak terbantahkan," paparnya.
Selanjutnya, kata Humphrey, SDA piawai pengelolaan keuangan haji dengan baik, terbukti dengan pengaturan penyimpanan dana yang mengasilkan bunga atau bagi hasil yang menguntungkan karena meningkat tajam.
"Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji yg tadinya 90 persen disimpan dalam bentuk giro dan 10 persen dalam bentuk sukuk sekarang mayoritas dalam bentuk deposito dan sukuk. Saat sebagai menteri simpanan sukuk mencapai Rp 35 Triliun dari Rp 2,7 Triliun sekarang sdh mencapai sekitar Rp 90 Triun," katanya.
Terakhir, kata Humphrey, adanya corporate sosial responbility dari bank penerima simpanan kepada Kementerian Agama.
Menurutnya, atas prestasi yang sudah dilakukan SDA untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan juga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji, justru tidak mendapatkan timbal balik yang tidak sepadan.
Tuduhan, adanya kongkalikong atau kompromi antara SDA dengan pimpinan atau anggota Komisi VIII DPR RI, sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan JPU tidak benar. Faktanya hubungan SDA saat menjabat Menag sangat butuk dan tidak harmonis dengan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR. Bukti ini dapat dilihat pada dokumen transkip atau rekaman disetiap rapat kerja dengan Komisi VIII.
[wid]