Berita

foto:net

X-Files

Bareskrim Rampungkan Penyidikan Perusahaan Cina

Kasus Bencana Asap
RABU, 23 DESEMBER 2015 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim menemukan dugaan keterlibatan perusahaan asal Cina dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi pun masih mengidentifikasi dugaan keterlibatan perusahaan milik asing lain yang memicu terjadinya bencana asap berkepanjangan, beberapa waktu lalu.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengung­kapkan, pihaknya telah meram­pungkan tiga berkas perkara kasus karhutla yang melibatkan korporasi PTASP, PTMBA, dan PTPH.

"Tiga berkas perkara atas na­ma korporasi atau perusahaan itu segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," katanya.


PTASP yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, sebut­nya, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Korporasi itu milik asing. Pemiliknya merupakan warga Tiongkok," ungkapnya.

Yazid menandaskan pengusutan perkara pidana yang dilakukan korporasi terlebih kor­porasi asing, perlu dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai pengusutan perkara hukum ini menimbulkan semacam ketakutan pihak asing untuk menanam­kan investasinya di Tanah Air.

"Kepolisian bersikap pro­fesional. Memperlakukan dan memberikan hak-hak hukum perusahaan asing itu secara proporsional," katanya.

Hal serupa juga diterapkan dalam penyidikan kasus karhutla yang dilakukan perusahaan atau korporasi nasional.

Bersamaan dengan rencana pelimpahan berkas PTASP, pe­nyidik Bareskrim menelaah lagi berkas perkara dua korporasi lokal. "Begitu dinilai tak ada yang kurang, kita segera kirim ke kejaksaan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan jumlah perkara korporasi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan mencapai 24 perusahaan.

"Sebelumnya ada 21 korpo­rasi yang perkaranyaberstatus pelimpahan tahap pertama atau masih P-19," katanya.

Badrodin mengatakan kepoli­sian dan kejaksaan bersinergi menuntaskan kasus karhutla. Koordinasi kedua lembaga sangatbaik. Sehingga, semua petunjuk jaksa yang diperguna­kan untuk melengkapi berkas perkara segera bisa dipenuhi kepolisian.

Menurut Badrodin, pengusu­tan perkara pidana menyangkutkorporasi yang melakukan kar­hutla sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran penyidik. Lantaran itu, dia tidak mau apabila pengusutan kasus ini tidak meng­hasilkan hal yang signifikan.

"Saya mengharapkan penye­lidikan dan penyidikannya maksi­mal. Sehingga benar-benar mem­berikan efek jera," katanya.

Badrodin juga memaparkan perkara karhutla yang ditangani kepolisian, sampai saat ini men­capai 301 kasus. Perkara terse­but sebagian besar menyangkut keterlibatan perorangan atau individu.

Untuk perkara karhutla yang dilakukan perorangan, polisi telah melimpahkan 159 berkas perkara ke kejaksaan. Dari 159 berkas perkara tersebut, 140 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat ini, penyidik kepolisian tengah me­nyelesaikan 19 berkas perkara perorangan yang masih berstatus P-19 atau belum lengkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan, jajarannya menerima 51 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara karhutla.

SPDP itu dikirim dari Mabes Polri dan lima Polda lengkap dengan nama-nama tersangka.

Dia pun telah mengecek SPDP berikut beberapa berkas perkara yang menyertainya. Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara ini mengakutidak ingat seluruh pelaku karhutla. Noor Rachma hanya beberapa nama perusahaan yang tertera dalam SPDP.

SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim itu menerangkan tiga nama peru­sahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Tempiral Palm Resources (TPR), dan PT Waimusi Agroindah (WA) seba­gai tersangka kasus karhutla.

Noor Rachmad juga mem­beberkan, SPDP yang disam­paikan Polda Sumsel sebanyak 15, Polda Jambi 8 SPDP, Polda Kaltim 2 SPDP, Polda Kalbar 13 SPDP, Polda Kalteng 10 SPDP.

"Nanti saya cek nama-nama tersangka sesuai SPDP itu," ucapnya.  ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya