Berita

foto:net

X-Files

Bareskrim Rampungkan Penyidikan Perusahaan Cina

Kasus Bencana Asap
RABU, 23 DESEMBER 2015 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim menemukan dugaan keterlibatan perusahaan asal Cina dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi pun masih mengidentifikasi dugaan keterlibatan perusahaan milik asing lain yang memicu terjadinya bencana asap berkepanjangan, beberapa waktu lalu.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengung­kapkan, pihaknya telah meram­pungkan tiga berkas perkara kasus karhutla yang melibatkan korporasi PTASP, PTMBA, dan PTPH.

"Tiga berkas perkara atas na­ma korporasi atau perusahaan itu segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," katanya.

PTASP yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, sebut­nya, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Korporasi itu milik asing. Pemiliknya merupakan warga Tiongkok," ungkapnya.

Yazid menandaskan pengusutan perkara pidana yang dilakukan korporasi terlebih kor­porasi asing, perlu dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai pengusutan perkara hukum ini menimbulkan semacam ketakutan pihak asing untuk menanam­kan investasinya di Tanah Air.

"Kepolisian bersikap pro­fesional. Memperlakukan dan memberikan hak-hak hukum perusahaan asing itu secara proporsional," katanya.

Hal serupa juga diterapkan dalam penyidikan kasus karhutla yang dilakukan perusahaan atau korporasi nasional.

Bersamaan dengan rencana pelimpahan berkas PTASP, pe­nyidik Bareskrim menelaah lagi berkas perkara dua korporasi lokal. "Begitu dinilai tak ada yang kurang, kita segera kirim ke kejaksaan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan jumlah perkara korporasi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan mencapai 24 perusahaan.

"Sebelumnya ada 21 korpo­rasi yang perkaranyaberstatus pelimpahan tahap pertama atau masih P-19," katanya.

Badrodin mengatakan kepoli­sian dan kejaksaan bersinergi menuntaskan kasus karhutla. Koordinasi kedua lembaga sangatbaik. Sehingga, semua petunjuk jaksa yang diperguna­kan untuk melengkapi berkas perkara segera bisa dipenuhi kepolisian.

Menurut Badrodin, pengusu­tan perkara pidana menyangkutkorporasi yang melakukan kar­hutla sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran penyidik. Lantaran itu, dia tidak mau apabila pengusutan kasus ini tidak meng­hasilkan hal yang signifikan.

"Saya mengharapkan penye­lidikan dan penyidikannya maksi­mal. Sehingga benar-benar mem­berikan efek jera," katanya.

Badrodin juga memaparkan perkara karhutla yang ditangani kepolisian, sampai saat ini men­capai 301 kasus. Perkara terse­but sebagian besar menyangkut keterlibatan perorangan atau individu.

Untuk perkara karhutla yang dilakukan perorangan, polisi telah melimpahkan 159 berkas perkara ke kejaksaan. Dari 159 berkas perkara tersebut, 140 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat ini, penyidik kepolisian tengah me­nyelesaikan 19 berkas perkara perorangan yang masih berstatus P-19 atau belum lengkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan, jajarannya menerima 51 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara karhutla.

SPDP itu dikirim dari Mabes Polri dan lima Polda lengkap dengan nama-nama tersangka.

Dia pun telah mengecek SPDP berikut beberapa berkas perkara yang menyertainya. Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara ini mengakutidak ingat seluruh pelaku karhutla. Noor Rachma hanya beberapa nama perusahaan yang tertera dalam SPDP.

SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim itu menerangkan tiga nama peru­sahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Tempiral Palm Resources (TPR), dan PT Waimusi Agroindah (WA) seba­gai tersangka kasus karhutla.

Noor Rachmad juga mem­beberkan, SPDP yang disam­paikan Polda Sumsel sebanyak 15, Polda Jambi 8 SPDP, Polda Kaltim 2 SPDP, Polda Kalbar 13 SPDP, Polda Kalteng 10 SPDP.

"Nanti saya cek nama-nama tersangka sesuai SPDP itu," ucapnya.  ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya