Berita

foto:net

X-Files

Bareskrim Rampungkan Penyidikan Perusahaan Cina

Kasus Bencana Asap
RABU, 23 DESEMBER 2015 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim menemukan dugaan keterlibatan perusahaan asal Cina dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi pun masih mengidentifikasi dugaan keterlibatan perusahaan milik asing lain yang memicu terjadinya bencana asap berkepanjangan, beberapa waktu lalu.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengung­kapkan, pihaknya telah meram­pungkan tiga berkas perkara kasus karhutla yang melibatkan korporasi PTASP, PTMBA, dan PTPH.

"Tiga berkas perkara atas na­ma korporasi atau perusahaan itu segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," katanya.


PTASP yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, sebut­nya, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Korporasi itu milik asing. Pemiliknya merupakan warga Tiongkok," ungkapnya.

Yazid menandaskan pengusutan perkara pidana yang dilakukan korporasi terlebih kor­porasi asing, perlu dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai pengusutan perkara hukum ini menimbulkan semacam ketakutan pihak asing untuk menanam­kan investasinya di Tanah Air.

"Kepolisian bersikap pro­fesional. Memperlakukan dan memberikan hak-hak hukum perusahaan asing itu secara proporsional," katanya.

Hal serupa juga diterapkan dalam penyidikan kasus karhutla yang dilakukan perusahaan atau korporasi nasional.

Bersamaan dengan rencana pelimpahan berkas PTASP, pe­nyidik Bareskrim menelaah lagi berkas perkara dua korporasi lokal. "Begitu dinilai tak ada yang kurang, kita segera kirim ke kejaksaan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan jumlah perkara korporasi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan mencapai 24 perusahaan.

"Sebelumnya ada 21 korpo­rasi yang perkaranyaberstatus pelimpahan tahap pertama atau masih P-19," katanya.

Badrodin mengatakan kepoli­sian dan kejaksaan bersinergi menuntaskan kasus karhutla. Koordinasi kedua lembaga sangatbaik. Sehingga, semua petunjuk jaksa yang diperguna­kan untuk melengkapi berkas perkara segera bisa dipenuhi kepolisian.

Menurut Badrodin, pengusu­tan perkara pidana menyangkutkorporasi yang melakukan kar­hutla sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran penyidik. Lantaran itu, dia tidak mau apabila pengusutan kasus ini tidak meng­hasilkan hal yang signifikan.

"Saya mengharapkan penye­lidikan dan penyidikannya maksi­mal. Sehingga benar-benar mem­berikan efek jera," katanya.

Badrodin juga memaparkan perkara karhutla yang ditangani kepolisian, sampai saat ini men­capai 301 kasus. Perkara terse­but sebagian besar menyangkut keterlibatan perorangan atau individu.

Untuk perkara karhutla yang dilakukan perorangan, polisi telah melimpahkan 159 berkas perkara ke kejaksaan. Dari 159 berkas perkara tersebut, 140 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat ini, penyidik kepolisian tengah me­nyelesaikan 19 berkas perkara perorangan yang masih berstatus P-19 atau belum lengkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan, jajarannya menerima 51 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara karhutla.

SPDP itu dikirim dari Mabes Polri dan lima Polda lengkap dengan nama-nama tersangka.

Dia pun telah mengecek SPDP berikut beberapa berkas perkara yang menyertainya. Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara ini mengakutidak ingat seluruh pelaku karhutla. Noor Rachma hanya beberapa nama perusahaan yang tertera dalam SPDP.

SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim itu menerangkan tiga nama peru­sahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Tempiral Palm Resources (TPR), dan PT Waimusi Agroindah (WA) seba­gai tersangka kasus karhutla.

Noor Rachmad juga mem­beberkan, SPDP yang disam­paikan Polda Sumsel sebanyak 15, Polda Jambi 8 SPDP, Polda Kaltim 2 SPDP, Polda Kalbar 13 SPDP, Polda Kalteng 10 SPDP.

"Nanti saya cek nama-nama tersangka sesuai SPDP itu," ucapnya.  ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya