Berita

foto: net

Kekosongan Dewas BPJS Rapor Merah Komisi IX

SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 09:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi IX DPR RI dinilai lebih mementingkan melakukan reses (kunjungan ke dapil) daripada melakukan fit and proper calon Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Sebenarnya Komisi IX punya waktu dua tiga hari sebelum reses untuk melakukan fit and proper test tapi waktu tersebut tidak digunakan dengan baik.

"Tidak dilakukannya fit and proper sebelum 31 Desember 2015 merupakan bukti bahwa Komisi IX mengabaikan perintah Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24/2011, dimana dinyatakan bahwa kewajiban Komisi IX melakukan fit and proper test untuk 20 calon Dewan Pengawas dari unsur SP SB, Asosiasi Pengusaha dan tokoh masyarakat," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, Selasa (22/12).

Ketidakmauan Komisi IX melakukan tugas yang diwajibkan UU 24/201, sebut Timboel, menambah bukti bahwa kinerja dewan di tahun 2015 sangat buruk. Fakta lain yang menjelaskan buruknya kinerja Komisi IX tahun ini adalah revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015 dibiarkan tidak selesai hingga saat ini, sementara kedua UU ini belum tentu masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun depan.


"Kalaupun kedua UU ini masuk lagi dalam Prolegnas Prioritas di 2016 nanti, ini artinya RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) akan terganjal lagi masuk Prolegnas Prioritas 2016. Kalau saja Komisi IX DPR bertanggungjawab di bidang legislasi maka seharusnya UU No. 39/2004 dan UU No. 2/2004 sudah bisa selesai di tahun 2015 ini, dan tentunya tahun 2016 nanti sudah banyak menanti giliran UU yang harus direvisi atau dibuat, seperi RUU PRT," beber Timboel.

Rendahnya kinerja legislasi tersebut, lanjut Timboel, juga diikuti oleh buruknya fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi IX. Semangat membuat panja seperti Panja Outsourcing dan Panja BPJS selalu berakhir dengan ketidakpastian. Hasilnya nihil. Belum lagi fungsi pengawasan terhadap masalah buruh migran dan masalah hubungaan industrial, semuanya tanpa hasil.

"Terbitnya PP 78/2015 tentang Pengupahan yang sempat ditolak Komisi IX, namun ketika bertemu Menaker dalam Rapat Kerja tuntutannya jadi melunak, hingga saat ini juga tidak jelas arah pengawasannya. Demikian juga dengan PP No. 60/2015 tentang JHT (revisi dari PP No. 46/2015) serta PP No. 45/2015 tentang Pensiun yang sempat dikritisi tetapi tidak jelas ujungnya," ungkap Timboel.

Ia melanjutkan, ketidakmauan Komisi IX melakukan fit and proper dewan pengawas BPJS di tahun ini berakibat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terancam tidak punya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas per 1 Januari 2016, sampai diumumkannya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baru nantinya oleh Presiden. Bahwa masa kerja direksi dan Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saat ini akan berakhir tanggal 31 Desember 2015 ini, sesuai amanat pasal 59 dan pasal 63 UU 24/2011 tentang BPJS.

"Dengan telatnya seleksi Dewas BPJS oleh Komisi IX tersebut  berarti Presiden belum bisa mengumunkan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang baru, yang harus mulai bekerja 1 Januari 2016 nanti. Tentunya ini sangat berpotensi menggangu jalannya pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada rakyat," terang Timboel.

Ia menambahkan, untuk masalah adanya kekosongan Direksi dan Dewas per 1 Januari 2016 nanti memang Presiden bisa membuat Keppres untuk memperpanjang sementara tugas direksi dan dewas saat ini, tetapi Keppres tersebut akan melanggar UU 24/2011 khususnya Pasal 59 dan Pasal 63. Oleh sebab itu agar tidak melanggar kedua pasal di UU 24 tersebut maka perlu dibuatkan Perppu terhadap kedua pasal tersebut sehingga Keppres perpanjangan sementara tidak melanggar UU 24/2011.

"Tetapi sepertinya Presiden tidak akan mau membuat Perppu dan lebih memilih melanggar UU 24/2011," demikian Timboel. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya