Berita

foto: net

Kekosongan Dewas BPJS Rapor Merah Komisi IX

SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 09:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi IX DPR RI dinilai lebih mementingkan melakukan reses (kunjungan ke dapil) daripada melakukan fit and proper calon Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Sebenarnya Komisi IX punya waktu dua tiga hari sebelum reses untuk melakukan fit and proper test tapi waktu tersebut tidak digunakan dengan baik.

"Tidak dilakukannya fit and proper sebelum 31 Desember 2015 merupakan bukti bahwa Komisi IX mengabaikan perintah Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24/2011, dimana dinyatakan bahwa kewajiban Komisi IX melakukan fit and proper test untuk 20 calon Dewan Pengawas dari unsur SP SB, Asosiasi Pengusaha dan tokoh masyarakat," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, Selasa (22/12).

Ketidakmauan Komisi IX melakukan tugas yang diwajibkan UU 24/201, sebut Timboel, menambah bukti bahwa kinerja dewan di tahun 2015 sangat buruk. Fakta lain yang menjelaskan buruknya kinerja Komisi IX tahun ini adalah revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015 dibiarkan tidak selesai hingga saat ini, sementara kedua UU ini belum tentu masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun depan.


"Kalaupun kedua UU ini masuk lagi dalam Prolegnas Prioritas di 2016 nanti, ini artinya RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) akan terganjal lagi masuk Prolegnas Prioritas 2016. Kalau saja Komisi IX DPR bertanggungjawab di bidang legislasi maka seharusnya UU No. 39/2004 dan UU No. 2/2004 sudah bisa selesai di tahun 2015 ini, dan tentunya tahun 2016 nanti sudah banyak menanti giliran UU yang harus direvisi atau dibuat, seperi RUU PRT," beber Timboel.

Rendahnya kinerja legislasi tersebut, lanjut Timboel, juga diikuti oleh buruknya fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi IX. Semangat membuat panja seperti Panja Outsourcing dan Panja BPJS selalu berakhir dengan ketidakpastian. Hasilnya nihil. Belum lagi fungsi pengawasan terhadap masalah buruh migran dan masalah hubungaan industrial, semuanya tanpa hasil.

"Terbitnya PP 78/2015 tentang Pengupahan yang sempat ditolak Komisi IX, namun ketika bertemu Menaker dalam Rapat Kerja tuntutannya jadi melunak, hingga saat ini juga tidak jelas arah pengawasannya. Demikian juga dengan PP No. 60/2015 tentang JHT (revisi dari PP No. 46/2015) serta PP No. 45/2015 tentang Pensiun yang sempat dikritisi tetapi tidak jelas ujungnya," ungkap Timboel.

Ia melanjutkan, ketidakmauan Komisi IX melakukan fit and proper dewan pengawas BPJS di tahun ini berakibat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terancam tidak punya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas per 1 Januari 2016, sampai diumumkannya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baru nantinya oleh Presiden. Bahwa masa kerja direksi dan Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saat ini akan berakhir tanggal 31 Desember 2015 ini, sesuai amanat pasal 59 dan pasal 63 UU 24/2011 tentang BPJS.

"Dengan telatnya seleksi Dewas BPJS oleh Komisi IX tersebut  berarti Presiden belum bisa mengumunkan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang baru, yang harus mulai bekerja 1 Januari 2016 nanti. Tentunya ini sangat berpotensi menggangu jalannya pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada rakyat," terang Timboel.

Ia menambahkan, untuk masalah adanya kekosongan Direksi dan Dewas per 1 Januari 2016 nanti memang Presiden bisa membuat Keppres untuk memperpanjang sementara tugas direksi dan dewas saat ini, tetapi Keppres tersebut akan melanggar UU 24/2011 khususnya Pasal 59 dan Pasal 63. Oleh sebab itu agar tidak melanggar kedua pasal di UU 24 tersebut maka perlu dibuatkan Perppu terhadap kedua pasal tersebut sehingga Keppres perpanjangan sementara tidak melanggar UU 24/2011.

"Tetapi sepertinya Presiden tidak akan mau membuat Perppu dan lebih memilih melanggar UU 24/2011," demikian Timboel. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya