Berita

saut situmorang/net

Hukum

SKANDAL BLBI

Saut Situmorang Mengingkari Semangat Pendirian KPK

MINGGU, 20 DESEMBER 2015 | 12:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Publik menyayangkan sikap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Saut Situmorang.

Pernyataan Saut bahwa mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak perlu ditangani lagi dan para pelakunya tidak usah diburu sangat melukai hati rakyat.

"Pernyataan Saut juga menjadi bukti nyata kalau dia tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Jami Kuna dalam pesan yang dipancarluaskannya, Minggu (20/12).


Dia juga menyesalkan sikap Saut yang mentitikberatkan kerja-kerja KPK pada pencegahan semata. Mengacu pada undang-undang KPK, sikap Saut menegasikan fungsi dan semangat awal pembentukan lembaga anti rasuah, yakni menindak kasus-kasus korupsi kakap yang salah satunya skandal BLBI.

"KPK harusnya berani menangkap, mengadili dan menyita harta koruptor untuk kesejahteraan rakyat," tukas Jami‎.

Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

Meski debitor BLBI hanya membayar tunai 30 persen kewajibannya dan 70 persen dalam bentuk sertifikat aset kepada BPPN, namun berkat diterbitkannya inpres tentang release and discharge serta SKL itu, sejumlah obligor pun dianggap sudah menyelesaikan utangnya.

Inpres serta SKL itu pula kemudian yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kepada beberapa obligor yang dianggap bermasalah. Padahal berdasarkan hasil audit BPK, akibat BLBI ini negara merugi sebesar Rp138,4 triliun.  

Bahkan akibat SKL BLBI ini, negara harus membayar bunga utang bank sebesar Rp 60 trilliun setiap tahunnya hingga 2045.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya