Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya yang jadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty. Pasangan suami-istri itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pahri dan Lucianty ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.
Keduanya keluar dari Gedung KPK, kemarin, menuju Rutan Polda Metro Jaya secara terpiÂsah. Lucianty lebih dulu keluar pada pukul 16.20 WIB. Namun, dia menutup rapat mulutnya keÂtika ditanya seputar pemeriksaan maupun penahanan ini.
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Lucianty langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi KPK.
Selang 10 menit, giliran Pahri keluar. Pahri yang mengenakan rompi tahanan KPK itu juga engÂgan berkomentar. Dia bungkam ketika disodorkan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan dan penahanan ini.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik melakuÂkan penahahan terhadap pasangansuami-istri ini untuk keÂpentingan penyidikan. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Demi kepentingan penyidikan,mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Yuyuk melalui pesan singkat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mulai dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba sampai Bupati Muba beserta istrinya.
Kasus ini terungkap seteÂlah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beÂberapa waktu lalu di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Ketika itu, Tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDIP DPRD Muba Bambang Karyanto, anggota DPRD Fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Dalam operasi tangan tangan itu, penyidik mendapati dan mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Uang itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam.
KPK mensinyalir bahwa pemÂberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.
Berdasarkan pengembanganpenyidikan, KPK kemudian menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan isterinya, Lucianty Pahri yang juga angÂgota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015.
Sepekan kemudian, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri juga telah ditetapÂkan sebagai tersangka.
Pahri Azhar dan isterinya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat pimpinan DPRD Muba yang diduga seÂbagai pihak penerima suap disÂangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UUTipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Para legislator daerah itu telah dijebloskan ke jeruji besi pada Selasa 15 Desember 2015.
Kilas Balik
Rekor Dua Kali Jadi Tersangka Dipegang Pasangan Gatot-EvyBupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty diÂtahan KPK kemarin. Penahanan pasangan ini menambah panjang deretan suami-istri yang terjerat kasus korupsi.
Pertengahan tahun ini, KPK menetapkan pasangan suami-istri Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Medan.
Gatot adalah gubernur Sumatera Utara. Sedangkan Evy istri mudanya. Dalam kasus ini,Gatot-Evy menjadi tersangka bersama tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting; panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan; pengacara M Yagari Bastara alias Gary; dan pengacarasenior OC Kaligis.
Dari pengembangan kasus itu, Gatot-Evy kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus peÂnyuapan terhadap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Masih di tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, Senin (6/7/) malam. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasusdugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pemilihan kepala daerah Empat Lawang di MK.
Budi dan Suzanna ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.
"Sementara Suzanna ditahan di rutan KPK," kata Priharsa.
Tahun sebelumnya, 2014, Bupati Karawang Ade Swara danistrinya, Nurlatifah, merupakan pasangan suami-istriyang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang. Mereka ditetapkan sebagai terÂsangka setelah diringkus dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (17/7/2014) dan Jumat dini hari.
Di tahun yang sama, KPK menerapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka kasus penyuapan kepada Akil Mochtar. Suap itu terkait denÂgan sengketa hasil pilkada Kota Palembang yang dimenangkan Romi.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang, kemudian juga M (Masyito) telah ditetapkan sebagai terÂsangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Sebelumnya, ada duo M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni yang terjerat kasus korupsi. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEAGames. Kini Nazaruddin tengah menjalani sidang kasus dugaan pencucian uang.
Sedangkan istrinya Neneng terjeblos dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listeriktenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ***