Berita

ilustrasi/net

Politik

Terbukti, Golkar Bukan Teladan Politik Dan Harus Ditinggalkan

JUMAT, 18 DESEMBER 2015 | 15:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai Golkar dan Setya Novanto sama sekali tidak menyesali pelanggaran etika yang diperbuatnya hingga melahirkan kegaduhan politik.

Buktinya, Partai Golkar masih memberikan posisi strategis bagi Novanto, yaitu Ketua Fraksi di DPR. Novanto bertukar posisi dengan Ade Komaruddin yang direkomendasikan Golkar menjadi Ketua DPR yang baru.

"Pemberian posisi Novanto oleh Partai Golkar sebagai Ketua FPG DPR RI menunjukan bahwa Novanto dan FPG sama sekali tidak mengakui adanya pelanggaran etik, karena itu FPG secara tidak bermoral memberikan jabatan kepada Novanto," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan, Jumat (18/12).


Menurutnya, urusan itu tidak bisa dipandang sebagai urusan internal Golkar, karena Fraksi dibiayai oleh negara dan merupakan organ tidak terpisah dari DPR. Maka itu, posisi baru Novanto tetap harus memenuhi standar etik layaknya pejabat publik.

Hendardi juga berpendapat, keberanian Golkar memberikan  jabatan baru pada Novanto merupakan dampak dari MKD yang tidak tuntas menyelesaikan tugas hingga menghasilkan produk putusan mengikat tentang status Novanto.

MKD telah secara keliru dan terlanjur puas dengan pengunduran diri Novanto, sehingga sidang MKD tidak menghasilkan putusan apapun.

"Cara Golkar memperlakukan Novanto menunjukkan partai ini tidak bermanfaat dan tidak berkontribusi pada pembangunan demokrasi dan budaya etik yang berkeadaban. Novanto dan Golkar bukanlah teladan dalam berpolitik," terang Hendardi.

Dia menyebut Golkar sebagai partai yang tidak pernah jemu mendorong arus balik reformasi mengokohkan oligarki dan atau otoritarianisme gaya baru.

"Golkar juga tidak pernah jemu menghina dan mempermainkan rakyat dan karena itu harus ditinggalkan oleh rakyat," tegasnya.

Hendardi mendorong MKD membuka kembali sidang atas Novanto. Jika tidak, maka MKD sudah sah sebagai dagelan politik dan orkestra dari skandal ini.

Ia juga ingatkan, Jaksa Agung yang sudah terlanjur menangani kasus "Papa Minta Saham" agar tidak bermain politik.

"Segera tetapkan Novanto sebagai tersangka. Janji Jaksa Agung untuk tangani kasus ini secara tuntas bukan janji politisi tetapi janji penegak hukum yang dibangun atas fakta hukum dan ditunggu realisasinya," tutup Hendardi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya