Berita

Ignasius Jonan/net

Politik

Adian: Jonan, Menteri Anti Kemajuan Yang Tak Pantas Dipertahankan

JUMAT, 18 DESEMBER 2015 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Larangan Kementerian Perhubungan terhadap transportasi ojek maupun taksi yang berbasis online menunjukkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, tidak siap pada perkembangan zaman.

Hal itu dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, kepada wartawan, Jumat (18/12).

Kemarin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, menerangkan, pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.


Pengoperasian ojek dan uber taksi ditegaskan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Namun, menurut Adian, larangan ojek dan taksi on line menunjukan Jonan tidak siap pada perkembangan zaman, tidak siap pada kemajuan teknologi. Jonan ia sebut sebagai menteri anti kemajuan peradaban yang tidak pantas dipertahankan.

"Sampai saat ini saya tidak melihat ojek dan taksi on line sebagai kejahatan yang harus dilarang, mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa-siapa. Justru mereka jadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan," ungkap Adian.

Ia melanjutkan, jika ojek dan taksi online dilarang sama seperti pelarangan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain, sesungguhnya Jonan sudah menyimpulkan bahwa berinovasi dan mencari makan adalah kejahatan di Indonesia.

Mendengar pelarangan itu, Adian mengaku teringat ketika Presiden Soeharto memberangus becak lalu mahasiswa ITB membuat 'angling darma' (Angkutan Lingkungan dari Masyarakat), yaitu modifikasi antara becak dan motor. Saat itu Pemerintah Soeharto segera membuat larangan dan menangkapi 'angling darma' dengan berbagai alasan. Juga di era Soeharto, dua pedagang bakso di tangkap karena berhasil membuat pesawat dari motor bekas. Tukang bakso itu ditangkap dengan alasan sama, yaitu apa yang dibuatnya tidak sesuai peraturan.

"Saya kaget, karena setelah 18 tahun reformasi, kini ada lagi menteri yang anti kreativitas, anti inovasi, anti teknologi," lontarnya.

"Bagi saya peraturan yang harus diubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban bukan justru kemajuan peradaban yang harus ditunda karena ketidaksiapan peraturan," tambahnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya