Berita

Ignasius Jonan/net

Politik

Adian: Jonan, Menteri Anti Kemajuan Yang Tak Pantas Dipertahankan

JUMAT, 18 DESEMBER 2015 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Larangan Kementerian Perhubungan terhadap transportasi ojek maupun taksi yang berbasis online menunjukkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, tidak siap pada perkembangan zaman.

Hal itu dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, kepada wartawan, Jumat (18/12).

Kemarin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, menerangkan, pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.


Pengoperasian ojek dan uber taksi ditegaskan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Namun, menurut Adian, larangan ojek dan taksi on line menunjukan Jonan tidak siap pada perkembangan zaman, tidak siap pada kemajuan teknologi. Jonan ia sebut sebagai menteri anti kemajuan peradaban yang tidak pantas dipertahankan.

"Sampai saat ini saya tidak melihat ojek dan taksi on line sebagai kejahatan yang harus dilarang, mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa-siapa. Justru mereka jadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan," ungkap Adian.

Ia melanjutkan, jika ojek dan taksi online dilarang sama seperti pelarangan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain, sesungguhnya Jonan sudah menyimpulkan bahwa berinovasi dan mencari makan adalah kejahatan di Indonesia.

Mendengar pelarangan itu, Adian mengaku teringat ketika Presiden Soeharto memberangus becak lalu mahasiswa ITB membuat 'angling darma' (Angkutan Lingkungan dari Masyarakat), yaitu modifikasi antara becak dan motor. Saat itu Pemerintah Soeharto segera membuat larangan dan menangkapi 'angling darma' dengan berbagai alasan. Juga di era Soeharto, dua pedagang bakso di tangkap karena berhasil membuat pesawat dari motor bekas. Tukang bakso itu ditangkap dengan alasan sama, yaitu apa yang dibuatnya tidak sesuai peraturan.

"Saya kaget, karena setelah 18 tahun reformasi, kini ada lagi menteri yang anti kreativitas, anti inovasi, anti teknologi," lontarnya.

"Bagi saya peraturan yang harus diubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban bukan justru kemajuan peradaban yang harus ditunda karena ketidaksiapan peraturan," tambahnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya