Berita

Pusaka Trisakti: Presiden Sebaiknya Tanya Publik, Larang Go-Jek Cs Atau Larang Jonan Jadi Menhub ‎

JUMAT, 18 DESEMBER 2015 | 08:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya. Pusat Kajian Trisakti (Pusaka Trisakti), yang merupakan lembaga kajian penyokong kebijakan Jokowi-JK, mengkritisi keputusan tersebut.‎

"Inikah hadiah Natal dan Tahun Baru dari Jonan untuk publik dan pengusaha kreatif ? Saya pikir perlu Presiden ditanyakan langsung ke masyarakat apa yang diinginkan publik. Kebijakan melarang GoJek dan sejenisnya  atau  kebijakan melarang Jonan jadi Menhub," kata Ketua Pusaka Trisakti Fahmi Habsee, di Jakarta, pagi ini (Jumat, 18/12)‎.  

Menurut Fahmi, birokrasi Kemenhub sangat menyedihkan. Di saat publik antusias dengan semangat Presiden Jokowi mendorong kemudahan  investasi dan mendorong semangat enterpreuner dan kreatifitas untuk memudahkan publik dan meningkatkan roda ekonomi, namun semangat tersebut malah ditumpulkan oleh birokrasi sendiri yang tidak bisa move on dari berpikir konservatif.  

Politisi muda PDI Perjuangan yang terlibat "perang puisi" dengan Fadli Zon saat Pilpres 2014 lalu ini mengungkapkan bahwa teknologi itu dibuat untuk mempermudah kehidupan manusia, apalagi alasan Kemenhub yang dibuat soal gesekan  persaingan pendapatan. Dan jika menyangkut efisiensi sebaiknya diserahkan pada kreativitas pengusaha moda transportasi masing-masing.  

"Biarlah publik punya banyak pilihan, tapi kan masyarakat yang diuntungkan. Efek multiplier dari keberadaan Gojek dan sejenisnya luar biasa.  Mulai transaksi industri restaurant jadi lebih meningkat karena publik bisa menikmati kuliner bermacam-macam juga industri toko retail dan lain-lain, selain soal penyerapan angkatan kerja," kata salah satu deklarator Projo tahun 2013 ini.  

‎"Kita awalnya bahagia ketika Jokowi ajak pengusaha startup kunjungan ke Amerika untuk memotivasi inovator lainnya. Saya hanya minta Kemenhub jangan bikin publik benci Jokowi karena ketidakmampuan birokrasinya sejalan dengan semangat presiden. Kalo soal regulasi pro publik yach pikirkan dong pakai otak," sambungnya.‎  

Kemenhub melarang Layanan transportasi tersebut saat ini sudah ada di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya. Kemenhub menyebut jumlah driver sudah mencapai 20.000. 

"Ojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini  bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain," tulis Ditjen Hubdar Djoko Saksono dalam rilisnya.‎  

Kemudian disebutkan pula bahwa banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, gojek, grabbike  dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Selain itu disebutkan pula bahwa sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat.‎ [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya