Berita

foto: net

Politik

Kewenangan Pimpinan Rapat Paripurna Sempat Dipertanyakan

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Rapat Paripurna DPR RI masa sidang ke II tahun 2015-2016 dibuka dengan serangkaian interupsi dari anggota dewan.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana menjelaskan dalam rapat paripurna ini tidak akan bisa mengesahkan agenda-agenda yang akan dijalankan. Sebab, pimpinan sidang belum diberi kewenangan untung mengesahkan.

"Apakah pimpinan DPR sudah menetapkan siapa yang diberi kewenangan setelah Ketua DPR (Setya Novanto) mengundurkan diri. Kalau sudah kapan dilaksanakan?" ungkap Dadang dalam Sidang Paripurna yang baru dibuka oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Ruang Paripurna, Nusantara II, Jakarta, Kamis sore (17/12).


Sejurus dengan Dadang, Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Akbar Faisal juga menilai keputusan rapat Paripurna kali ini akan ambigu karena pimpinan DPR belum menjelaskan siapa yang berkewenangan memimpin rapat.

Akbar menambahkan, dalam Paripurna ini juga harus menjelaskan keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Setya Novanto. Sebab, kata Akbar, MKD tidak sama sekali menetapkan sanksi kepada Novanto

"Apakah Novanto mengundurkan diri secara sukarela, atau sesuai sanksi yang ada di MKD. Novanto turun bukan dari sanksi MKD dipertanyakan keputusannya dan saya mempertanyakan posisi MKD," tegas Akbar.

Agus Hermanto yang memegang palu mengakui bahwa kewenangan memimpin rapat Paripurna saat ini memang belum ditetapkan pasca mundurnya Setya Novanto. Namun melalui ketentuan Sidang Paripurna dalam UU MD3 bahwa apabila ada pimpinan DPR yang berhalangan, rapat paripurna bisa dilaksanakan dengan ketentuan rapat telah quorum dari anggota dan dipimpin dua pimpinan.

"Apakah rapat ini bisa kita teruskan," tanya Agus yang disusul dengan teriakan "lanjut" oleh anggota rapat.

Rapat Paripurna hari ini dihadiri 353 anggota dari 557 anggota DPR dengan agenda yang diantaranya, pembicaraan tingkat II terhadap RUU tentang Penjaminan, dan laporan sementara Pansus Pelindo II DPR RI. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya