Jelang vonis terdakwa suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis tetap merasa tidak bersalah.
"Sampai hari ini saya merasa nggak bersalah. Saya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Kaligis merasa dirinya dizolimi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya dikerangkeng lima bulan. rekening saya ditutup. Jadi ini saya dizolimi karena bikin buku Bibit Chandra," katanya.
Ia menyesalkan kerja kerasnya menangani perkara selama 49 tahun tidak ada artinya bagi penegak hukum.
"Saya 49 taun bela perkara," ungkapnya.
Hari ini pengacara gaek tersebut akan menjalani persidangan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, yang mana sebelumnya Kamis (10/12) lalu sempat tertunda.
Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti meyuap Majelis Hakim dan Pnitera PTUN Medan, sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang itu diperoleh Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wid]