Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera menyiapkan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) swasta. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait.
Demikian disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (17/12).
"Harus diatur, nanti tumbuh dan berkembang dengan liar," kata Fadel.
Ia menegaskan, permintaan ini telah disampaikan langsung ke OJK.
"Kita minta mengontrol OJK secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi ini dengan Pak Firdaus (Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan -red)," bebernya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam pun senada. Menurut dia, pengaturan LKM ini nantinya dibagi dua yakni di bawah pembinaan OJK secara langsung dan Koperasi Pemerintah Daerah (Pemda). Alasannya, karena kualifikasi lembaga keuangan mikro ini berbeda-beda.
"Mana yang di OJK, mana yang tidak. Tapi, sifatnya opsional belum ditetapkan oleh OJK. Terserah mereka mau ke OJK atau mau ke koperasi. Namun, regulasi yang dimiliki oleh OJK lebih ketat dibandingkan Koperasi," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengakui pihaknya hingga pertengahan Desember 2015 baru menerbitkan izin bagi 15 lembaga keuangan mikro. Untuk yang dikelola swasta, akan diatur kemudian.
UU 1/2013 tentang LKM mengamanatkan lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016. Di sisi lain, jumlah LKM ini, termasuk yang dikelola swasta, banyak telah beroperasi
.[wid]