Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Punya Sejarah Buruk, Jangan Biarkan Kejagung Sendirian Garap Novanto

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 07:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Proses hukum terhadap Setya Novanto, yang sudah menyatakan mundur dari Ketua DPR RI, mesti berlanjut karena bisa jadi momentum pemerintah merombak tata kelola Freeport.

Tapi, Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, kasus hukum Setya Novanto dalam dugaan permufakatan jahat, yang ditangani Kejaksaan Agung di bawah pimpinan mantan politisi Nasdem, HM Prasetyo, sebaiknya diambil alih kepolisian.

"Karena Jaksa Agung memiliki track record yang buruk, sebenarnya sulit diharapkan untuk memproses Novanto," kata Hendari kepada wartawan.


Menurutnya, berganti-gantinya Jaksa Agung sejak 1999, tidak mampu menjerat Novanto dalam tiap dugaan kejahatannya.

"Tujuh Jaksa Agung selalu melindungi Novanto dalam beberapa kasus kejahatan, maka KPK atau Polri perlu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini, atau setidaknya memberikan supervisi pada Kejaksaan Agung," sarannya.

Sementara itu, lanjut dia, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak boleh berhenti karena mundurnya Novanto. Karena, MKD tetap tidak kehilangan subyek. MKD harus mengeluarkan putusan tentang derajat pelanggaran sedang yang didukung 10 anggota.

"Karena kriteria pelanggaran sedang diantaranya mengandung unsur melawan hukum, maka semestinya MKD juga memberi rekomendasi penanganan hukum. Produk putusan MKD akan menjadi dasar bagi aparat hukum," terangnya. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya