Berita

pimpinan MKD/net

Politik

SIDANG SETYA NOVANTO

Berikut Tata Cara Pembentukan Tim Panel

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 19:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Belum banyak publik mengetahui konsekuensi jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan putusan "pelanggaran berat" atas Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Jika sebagian besar anggota MKD memutuskan pelanggaran berat, maka konsekuensinya harus membentuk panel independen untuk memberi putusan akhir posisi Novanto.

Sejauh ini, dari 17 anggota MKD, ada 9 orang yang menyatakan "pelanggaran sedang". Sedangkan 6 orang lain menyatakan "pelanggaran berat".


Kini, sidang putusan masih diskors dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan pendapat 2 anggota MKD lain.

Walaupun berdasar situasi terakhir pelanggaran sedang sudah hampir pasti diputuskan, namun anggota MKD dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan proses ini belum selesai.

Menurutnya, masih bisa ada perubahan sikap dari anggota MKD sehingga komposisi suara berubah. Intinya, peluang untuk membentuk Tim Panel atas kasus Novanto masih terbuka.

Berikut isi Tata Cara Pembentukan Tim Panel yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 2 Tahun 2015 tentang Cara Beracara MKD

Pasal 39
(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.
(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

Pasal 40
(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.
(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum. (
6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.
(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD. 23
(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.

Pasal 41
(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.
(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.
(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.
(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi; a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau b. menyatakan Teradu terbukti melanggar.
(6) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
(7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.

Pasal 42
Syarat menjadi anggota Panel yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) adalah: a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela; b. memiliki kredibilitas dan integritas; c. menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah magister; dan e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya