Polda Metro Jaya menahan tiga oknum pegawai pajak DKI Jakarta. Mereka diduga kongkalikong dengan wajib pajak untuk mengurangi pembayaran pajak.
Polisi mendapat informasi seorang pegawai pajak menemui wajib pajak di hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat malam pekan lalu. Oknum peÂgawai pajak itu kemudian diÂtangkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengembangkan penyeÂlidikan dan menangkap dua pegawai pajak lainnya berinisial Adan D. Keduanya diringkus di Puri Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu. Ketiga kemudian ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Besar Mujiyono membenarkan mengenai penangkapan ketiga oknum pegawai pajak DKIitu. "Kita sudah menangkap tiga orang yang diduga menyalahÂgunakan wewenangnya dalam persoalan pajak," katanya.
Informasi yang dikumpulkan di Polda Metro, ketiga oknum itu berkomplot menemui wajib pajak yang diketahui memiliki tunggakan pembayaran pajak. Mereka menawarkan bantuan mengurangi pajak dengan memÂinta imbalan sejumlah uang.
Ketika dikonfirmasi, Mujiyono enggan berkomentar mengeÂnai kebenaran informasi itu. Menurut dia, ketiga oknum pegawai itu diduga melakukan tindak pidana.
Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Direskrimsus Polda Metro kemarin menggeleÂdah kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Barat dan kantor Dinas Pelayanan Pajak DKIJakarta.
Penggeledahan berlangsung selama lima jam. Sejumlah doÂkumen disita penyidik. "Kita sita untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti pendukung kasus ini," kata Mujiyono.
Kepala Sub Direktorat Fiskal dan Moneter Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Arie Ardian juga belum bersedia mengungÂkap kasus ini. Ia beralasan kasus ini masih didalami.
Arie membenarkan telah menggeledah dua tempat untuk mengumpulkan barang bukti. "Kita sedang rapat membahas hasil penggeledahan," ketika dihubungi tadi malam.
Jika terbukti kongkalikong dengan wajib pajak, ketiga okÂnum pegawai pajak itu teranÂcam dipecat. Sebelumnya, dua pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKIdipecat karena diduga meÂmeras wajib pajak.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyo Widodo. "Sudah dua orang diberhentikan.Kami berhentikan karena ada pelayanan yang tidak baik, ada transaksi uang," katanya.
Agus menjelaskan, dua pegawai pajak itu diberhentikan lantaran memeras pengusaha yang tercatat sebagai wajib pajak. Keduanya mendatangi wajib pajak yang menunggak pajak serta meminta uang.
Wajib pajak yang merasa diperas itu kemudian melapor. Hasil penelusuran Inspektorat menemukan adanya slip bukti setoran ke rekening dua oknum pegawai pajak tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung pemecatan pegawai pajak yang melakukan pemerasÂan. Ahok berencana mengganti pegawai pajak yang diduga main mata dengan wajib pajak.
"Kami akan buang 40-60 persen, saya pindahkan ke dinas lain," tegasnya.
Kilas Balik
Mobil Diparkir Di Bandara Lalu Kurir Datang Letakkan Uang
Sejumlah pegawai pajak terjerat kasus pidana karena kongkalikong dengan wajib pajak. Beberapa tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap.
Pada 13 Desember 2011, seÂorang staf Pengadilan Pajak Ridho tertangkap tangan tengah melakukan serah terima uang sebesar Rp 15 juta dengan pegawai PT DAM, Asep Ganjar.
Penangkapan yang terjadi di kawasan Bandung itu tak bisa ditindaklanjuti KPK karena tidak memenuhi unsur penyelenggara negara. Kasus penyuapan ituakhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berselang 6 bulan kemudian terjadi penangkapan lagi. Tepatnya pada 6 Juni 2012. Kepala Seksi Pengawasan danKonsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratmo tertangkaptangan menerima suap Rp 280 juta dari konsultan pajak PT Bhakti Investama James Gunardjo di rumah makan padang kawasan Tebet.
Uang itu untuk pengurusan resÂtitusi pajak perusahaan berkode emiten BHIT ini. Dalam kasus ini baik James maupun Tommy divonis tiga tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Penangkapan ketiga terjadi pada 13 Juli 2012. Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Pratama diciduk saat menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari karyawan perusahaan tambang PT Gunung Emas Abadi, Endang Dyah Lestari di Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur.
Sayangnya terkendala persoalan beban kasus yang menumÂpuk, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tak hanya menerima sanksi pemecatan dari Dirjen Pajak, Endang juga diganjar hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Penangkapan keempat terjadi terhadap penyidik PNSDitjen Pajak Pargono Riyadi pada 9 April lalu. Ia ditangkap saat menerima uang senilai Rp 125 juta dari seorang kurir bernama Rukimin. Uang tersebut diduga diberikan bekas pembalap Asep Hendra guna pengurusan pajak pribadinya. Hanya Pargono saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan delik pemerasan.
Berselang sebulan, KPK meÂnangkap dua pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak Jakarta Timur Muhammad Dian Indra dan Eko Darmayanto di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Keduanya ditangkap berÂsama seorang kurir bernama Tedy ketika hendak mengambil uang sebesar 300 ribu dolar Singapura yang sudah diletakÂkan dalam mobil di parkiran bandara. Uang tersebut diduga merupakan pemberian staf PT Master Steel bernama Effendy guna menyelesaikan penyidikan pajak perusahaan tersebut.
Dian dan Eko dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangÂkan Effendy dan Tedy dijerat dengan pasal pemberian suap.
Penangkapan pegawai pajak yang paling menghebohkan adaÂlah Gayus Tambunan. Pegawai golongan IIIitu memiliki kekaÂyaan hingga ratusan miliar rupiah. Ia menyuap polisi, jaksa hingga hakim agar tak terjerat hukum.
Saat dalam status tahanan pun, dia masih bisa jalan-jalan ke Bali maupun ke luar negeri. Gayus menyuap kepala rutan agar bisa keluar tahanan. Dengan paspor palsu, dia bisa plesir ke luar negeri.
Belum lama, dia kembali membuat heboh karena ketahuan makan di restoran di sela-sela menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lalu memindahkan Gayus dari LP Sukamiskin ke LP Gunung Sindur Parung agar lebih mudah diawasi. ***