Berita

Sudah Seharusnya Jokowi Batalkan Kontrak Perpanjangan JICT

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 19:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Presiden Joko Widodo harus membatalkan kontrak perpanjangan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) Hong Kong.

"Pasalnya kontrak perpanjangan kedua tahun 2019 sampai dengan 2038 yang dilakukan atas ambisi Dirut Pelindo II RJ Lino terbukti melanggar konstitusi dan Peraturan Perundangan," ‎kata ‎Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 15/12).

Pandangan SP JICT ini disampaikan sebagai lanjutan aksi tadi sore. Dalam aksi ini  puluhan perwakilan Serikat Pekerja JICT menyampaikan aspirasi di depan ruang Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR, Senayan.

Nova mengatakan, dari hasil temuan Pansus Angket Pelindo II DPR RI terungkap fakta-fakta  pelanggaran sekaligus pembangkangan terhadap konstitusi dan Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan RJ Lino.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sidang Pansus Pelindo II mengatakan ada upaya RJ Lino untuk melakukan penyelundupan hukum  terkait kontrak perpanjangan JICT dengan meminta opini hukum kepada Kejaksaan (Jamdatun). Opini ini digunakan sebagai justifikasi perpanjangan JICT dengan tidak meminta izin pemerintah sesuai   amanat UU Pelayaran. Menurutnya opini hukum Jamdatun tidak bisa dijadikan dasar perpanjangan JICT dan dijadikan alat berlindung.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Dalam pandangannya walaupun Pelindo II akhirnya menandatangani izin konsesi dengan Otoritas Pelabuhan  pada 11 November 2015 namun izin tersebut tidak berlaku retroaktif. Sehingga perjanjian JICT batal dengan sendirinya.

Menurut ekonom Ichsanuddin Noorsy, perbuatan melawan hukum yang dilakukan RJ Lino dari penandatanganan perjanjian kontrak perpanjangan dengan HPH pada 5 Agustus 2014 sampai dengan konsesi diberikan pada 11 November 2015 telah menyebabkan kerugian negara.  

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier yang ikut memberi keterangan di Pansus Pelindo II juga juga angkat bicara. Menurutnya dari dokumen yang diberikan oleh Direksi PT JICT, ditemukan fakta mencengangkan dimana belum ada perubahan saham mayoritas 51 persen Pelindo II di JICT seperti yang dikatakan RJ Lino dalam berbaga kesempatan. Lino tentu harus bertanggung jawab atas pembohongan publik tersebut.

"Hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun jelas menyatakan bahwa dalam perpanjangan kontrak JICT banyak ditemukan ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap UU sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan," papar Nova.

Dari sisi kerugian negara, tim dari Bahana Sekuritas bersama lembaga  keuangan FRI menghitung potensi kerugian materil kontrak perpanjangan. Hasilnya Pelindo II kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 36,8 triliun.

Dari hasil temuan Pansus Pelindo II yang akan segera diparipurnakan, diduga kuat RJ Lino secara sistematis melakukan upaya perpanjangan JICT dengan membangkang terhadap UU dan merugikan negara. Menteri BUMN selaku pemegang saham juga melakukan pembiaran terhadap hal tersebut dan cuci tangan lewat izin prinsip yang dikeluarkan pada 9 Juni 2015.

‎Padahal sesuai amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, pengelolaan aset vital nasional seharusnya membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat Indonesia. ‎

"Maka sudah sepantasnya Presiden Jokowi segera menghentikan perpanjangan kontrak JICT dengan asing demi potensi besar negara, kemandirian nasional dan Nawacita Presiden," tegas Nova Hakim. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya