Berita

Sudah Seharusnya Jokowi Batalkan Kontrak Perpanjangan JICT

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 19:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Presiden Joko Widodo harus membatalkan kontrak perpanjangan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) Hong Kong.

"Pasalnya kontrak perpanjangan kedua tahun 2019 sampai dengan 2038 yang dilakukan atas ambisi Dirut Pelindo II RJ Lino terbukti melanggar konstitusi dan Peraturan Perundangan," ‎kata ‎Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 15/12).

Pandangan SP JICT ini disampaikan sebagai lanjutan aksi tadi sore. Dalam aksi ini  puluhan perwakilan Serikat Pekerja JICT menyampaikan aspirasi di depan ruang Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR, Senayan.

Nova mengatakan, dari hasil temuan Pansus Angket Pelindo II DPR RI terungkap fakta-fakta  pelanggaran sekaligus pembangkangan terhadap konstitusi dan Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan RJ Lino.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sidang Pansus Pelindo II mengatakan ada upaya RJ Lino untuk melakukan penyelundupan hukum  terkait kontrak perpanjangan JICT dengan meminta opini hukum kepada Kejaksaan (Jamdatun). Opini ini digunakan sebagai justifikasi perpanjangan JICT dengan tidak meminta izin pemerintah sesuai   amanat UU Pelayaran. Menurutnya opini hukum Jamdatun tidak bisa dijadikan dasar perpanjangan JICT dan dijadikan alat berlindung.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Dalam pandangannya walaupun Pelindo II akhirnya menandatangani izin konsesi dengan Otoritas Pelabuhan  pada 11 November 2015 namun izin tersebut tidak berlaku retroaktif. Sehingga perjanjian JICT batal dengan sendirinya.

Menurut ekonom Ichsanuddin Noorsy, perbuatan melawan hukum yang dilakukan RJ Lino dari penandatanganan perjanjian kontrak perpanjangan dengan HPH pada 5 Agustus 2014 sampai dengan konsesi diberikan pada 11 November 2015 telah menyebabkan kerugian negara.  

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier yang ikut memberi keterangan di Pansus Pelindo II juga juga angkat bicara. Menurutnya dari dokumen yang diberikan oleh Direksi PT JICT, ditemukan fakta mencengangkan dimana belum ada perubahan saham mayoritas 51 persen Pelindo II di JICT seperti yang dikatakan RJ Lino dalam berbaga kesempatan. Lino tentu harus bertanggung jawab atas pembohongan publik tersebut.

"Hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun jelas menyatakan bahwa dalam perpanjangan kontrak JICT banyak ditemukan ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap UU sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan," papar Nova.

Dari sisi kerugian negara, tim dari Bahana Sekuritas bersama lembaga  keuangan FRI menghitung potensi kerugian materil kontrak perpanjangan. Hasilnya Pelindo II kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 36,8 triliun.

Dari hasil temuan Pansus Pelindo II yang akan segera diparipurnakan, diduga kuat RJ Lino secara sistematis melakukan upaya perpanjangan JICT dengan membangkang terhadap UU dan merugikan negara. Menteri BUMN selaku pemegang saham juga melakukan pembiaran terhadap hal tersebut dan cuci tangan lewat izin prinsip yang dikeluarkan pada 9 Juni 2015.

‎Padahal sesuai amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, pengelolaan aset vital nasional seharusnya membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat Indonesia. ‎

"Maka sudah sepantasnya Presiden Jokowi segera menghentikan perpanjangan kontrak JICT dengan asing demi potensi besar negara, kemandirian nasional dan Nawacita Presiden," tegas Nova Hakim. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya