Berita

Sudah Seharusnya Jokowi Batalkan Kontrak Perpanjangan JICT

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 19:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Presiden Joko Widodo harus membatalkan kontrak perpanjangan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) Hong Kong.

"Pasalnya kontrak perpanjangan kedua tahun 2019 sampai dengan 2038 yang dilakukan atas ambisi Dirut Pelindo II RJ Lino terbukti melanggar konstitusi dan Peraturan Perundangan," ‎kata ‎Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 15/12).

Pandangan SP JICT ini disampaikan sebagai lanjutan aksi tadi sore. Dalam aksi ini  puluhan perwakilan Serikat Pekerja JICT menyampaikan aspirasi di depan ruang Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR, Senayan.

Nova mengatakan, dari hasil temuan Pansus Angket Pelindo II DPR RI terungkap fakta-fakta  pelanggaran sekaligus pembangkangan terhadap konstitusi dan Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan RJ Lino.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sidang Pansus Pelindo II mengatakan ada upaya RJ Lino untuk melakukan penyelundupan hukum  terkait kontrak perpanjangan JICT dengan meminta opini hukum kepada Kejaksaan (Jamdatun). Opini ini digunakan sebagai justifikasi perpanjangan JICT dengan tidak meminta izin pemerintah sesuai   amanat UU Pelayaran. Menurutnya opini hukum Jamdatun tidak bisa dijadikan dasar perpanjangan JICT dan dijadikan alat berlindung.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Dalam pandangannya walaupun Pelindo II akhirnya menandatangani izin konsesi dengan Otoritas Pelabuhan  pada 11 November 2015 namun izin tersebut tidak berlaku retroaktif. Sehingga perjanjian JICT batal dengan sendirinya.

Menurut ekonom Ichsanuddin Noorsy, perbuatan melawan hukum yang dilakukan RJ Lino dari penandatanganan perjanjian kontrak perpanjangan dengan HPH pada 5 Agustus 2014 sampai dengan konsesi diberikan pada 11 November 2015 telah menyebabkan kerugian negara.  

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier yang ikut memberi keterangan di Pansus Pelindo II juga juga angkat bicara. Menurutnya dari dokumen yang diberikan oleh Direksi PT JICT, ditemukan fakta mencengangkan dimana belum ada perubahan saham mayoritas 51 persen Pelindo II di JICT seperti yang dikatakan RJ Lino dalam berbaga kesempatan. Lino tentu harus bertanggung jawab atas pembohongan publik tersebut.

"Hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun jelas menyatakan bahwa dalam perpanjangan kontrak JICT banyak ditemukan ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap UU sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan," papar Nova.

Dari sisi kerugian negara, tim dari Bahana Sekuritas bersama lembaga  keuangan FRI menghitung potensi kerugian materil kontrak perpanjangan. Hasilnya Pelindo II kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 36,8 triliun.

Dari hasil temuan Pansus Pelindo II yang akan segera diparipurnakan, diduga kuat RJ Lino secara sistematis melakukan upaya perpanjangan JICT dengan membangkang terhadap UU dan merugikan negara. Menteri BUMN selaku pemegang saham juga melakukan pembiaran terhadap hal tersebut dan cuci tangan lewat izin prinsip yang dikeluarkan pada 9 Juni 2015.

‎Padahal sesuai amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, pengelolaan aset vital nasional seharusnya membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat Indonesia. ‎

"Maka sudah sepantasnya Presiden Jokowi segera menghentikan perpanjangan kontrak JICT dengan asing demi potensi besar negara, kemandirian nasional dan Nawacita Presiden," tegas Nova Hakim. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya