Berita

Akbar Faizal/net

Politik

Akbar Faizal Diadukan Karena Bocorkan Materi Rapat Tertutup

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 13:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pimpinan DPR RI telah menerima pengaduan dari anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi Golkar, Ridwan Bae, terkait pelanggaran tata beracara MKD DPR RI.

Ridwan Bae mengadukan koleganya sesama anggota MKD, Akbar Faizal, yang berasal dari fraksi Partai Nasdem.

Hal itu diketahui dari beredarnya foto surat keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI yang digelar kemarin, Senin (14/12), yang ditujukan kepada pimpinan MKD.


Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, itu menyebut bahwa surat pengaduan dari Ridwan Bae perihal pelanggaran Akbar Faizal, yakni membuka informasi ke publik materi dan proses rapat tertutup di MKD.

Sehubungan hal tersebut, rapat pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada pimpinan MKD agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara MKD pasal 36 dan pasal 37.

Pasal 36 ayat (1) menyatakan, Pimpinan dan Anggota MKD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi peraturan tata beracara ini.

Ayat (2) menyatakan, Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/atau Anggota MKD, Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil Rapat MKD

Sedangkan, Pasal 37 ayat (1) menyebut, dalam hal Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.

Ayat (2), Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan  DPR menonaktifkan  sementara  waktu pimpinan dan/atau Anggota MKD yang diadukan.

Ayat (3), Dalam hal MKD memutus Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau Anggota MKD diaktifkan kembali oleh Pimpinan DPR. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya