Berita

hm prasetyo/net

Politik

Permintaan Luhut Ditolak Jaksa Agung Karena Bos Freeport

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi Jaksa Agung, HM Prasetyo, terkait rekaman asli pembicaraan  Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid.

Luhut, yang dihadirkan MKD sebagai saksi dalam sidang etika Ketua DPR RI Setya Novanto, menghubungi Jaksa Agung di sela skors sidang (Senin, 14/12). Karena sebelumnya, ia sudah menjanjikan kepada MKD untuk membantu menghadirkan rekaman asli itu dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam yang membawahi Jaksa Agung.

Namun, Luhut tidak berhasil. Jaksa Agung menolak menyerahkan rekaman asli kepada MKD atas permintaan Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraan dan memiliki rekaman aslinya.


Maroef sendiri memang sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung agar rekaman asli yang diserahkan kepada Jaksa tidak diberikan ke MKD yang menangani kasus etika Setya Novanto. MKD pun pernah meminta rekaman asli itu kepada Kejaksaan Agung tapi ditolak Jaksa Agung dengan alasan sama.

"Saya sudah minta Jaksa Agung, saya pertanyakan hal itu (rekaman asli), dan Jaksa Agung menjawab itu pemintaan saudara Maroef," kata Luhut dalam sidang di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Sebelumnya ia menekankan bahwa ia berwenang meminta hal itu kepada Jaksa Agung karena ia adalah menteri koordinator di bidang hukum.

Luhut mengungkapkan, Keputusan Presiden terkait tugas Menteri Kordinator mengandung tugas "pengendalian" terhadap pejabat-pejabat di bawahnya.
 
"Dalam Keppres Menko ada satu kata tambah yaitu pengendalian. Kewenangan saya ada sampai itu," ucap Luhut sebelumnya.

Hal itu, setahu Luhut, berlaku untuk semua Menteri Kordinator. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya