Berita

hm prasetyo/net

Politik

Permintaan Luhut Ditolak Jaksa Agung Karena Bos Freeport

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi Jaksa Agung, HM Prasetyo, terkait rekaman asli pembicaraan  Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid.

Luhut, yang dihadirkan MKD sebagai saksi dalam sidang etika Ketua DPR RI Setya Novanto, menghubungi Jaksa Agung di sela skors sidang (Senin, 14/12). Karena sebelumnya, ia sudah menjanjikan kepada MKD untuk membantu menghadirkan rekaman asli itu dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam yang membawahi Jaksa Agung.

Namun, Luhut tidak berhasil. Jaksa Agung menolak menyerahkan rekaman asli kepada MKD atas permintaan Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraan dan memiliki rekaman aslinya.


Maroef sendiri memang sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung agar rekaman asli yang diserahkan kepada Jaksa tidak diberikan ke MKD yang menangani kasus etika Setya Novanto. MKD pun pernah meminta rekaman asli itu kepada Kejaksaan Agung tapi ditolak Jaksa Agung dengan alasan sama.

"Saya sudah minta Jaksa Agung, saya pertanyakan hal itu (rekaman asli), dan Jaksa Agung menjawab itu pemintaan saudara Maroef," kata Luhut dalam sidang di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Sebelumnya ia menekankan bahwa ia berwenang meminta hal itu kepada Jaksa Agung karena ia adalah menteri koordinator di bidang hukum.

Luhut mengungkapkan, Keputusan Presiden terkait tugas Menteri Kordinator mengandung tugas "pengendalian" terhadap pejabat-pejabat di bawahnya.
 
"Dalam Keppres Menko ada satu kata tambah yaitu pengendalian. Kewenangan saya ada sampai itu," ucap Luhut sebelumnya.

Hal itu, setahu Luhut, berlaku untuk semua Menteri Kordinator. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya