Berita

hm prasetyo/net

Politik

Permintaan Luhut Ditolak Jaksa Agung Karena Bos Freeport

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi Jaksa Agung, HM Prasetyo, terkait rekaman asli pembicaraan  Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid.

Luhut, yang dihadirkan MKD sebagai saksi dalam sidang etika Ketua DPR RI Setya Novanto, menghubungi Jaksa Agung di sela skors sidang (Senin, 14/12). Karena sebelumnya, ia sudah menjanjikan kepada MKD untuk membantu menghadirkan rekaman asli itu dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam yang membawahi Jaksa Agung.

Namun, Luhut tidak berhasil. Jaksa Agung menolak menyerahkan rekaman asli kepada MKD atas permintaan Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraan dan memiliki rekaman aslinya.


Maroef sendiri memang sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung agar rekaman asli yang diserahkan kepada Jaksa tidak diberikan ke MKD yang menangani kasus etika Setya Novanto. MKD pun pernah meminta rekaman asli itu kepada Kejaksaan Agung tapi ditolak Jaksa Agung dengan alasan sama.

"Saya sudah minta Jaksa Agung, saya pertanyakan hal itu (rekaman asli), dan Jaksa Agung menjawab itu pemintaan saudara Maroef," kata Luhut dalam sidang di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Sebelumnya ia menekankan bahwa ia berwenang meminta hal itu kepada Jaksa Agung karena ia adalah menteri koordinator di bidang hukum.

Luhut mengungkapkan, Keputusan Presiden terkait tugas Menteri Kordinator mengandung tugas "pengendalian" terhadap pejabat-pejabat di bawahnya.
 
"Dalam Keppres Menko ada satu kata tambah yaitu pengendalian. Kewenangan saya ada sampai itu," ucap Luhut sebelumnya.

Hal itu, setahu Luhut, berlaku untuk semua Menteri Kordinator. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya