Berita

Tiga Wartawan Kompas TV Yang Dipecat Siap Tempuh Jalur Hukum

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 14:25 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tiga wartawan Kompas TV dipecat. Ketiga wartawan itu adalah Muhammad Iqbal Syadzali, Fadhila Ramadhona, dan Rian Suryalibrata

Menurut Rian Suryalibrata, yang selama ini menjadi produser Kompas TV, pemecatan didasari karena tudingan menyelewengkan keuangan. Dengan kasus ini, lalu mereka diminta untuk mengundurkan diri secara paksa.

Rian sendiri menilai alasan pemecatan ini sungguh tidak jelas, apalagi Iqbal sama sekali tidak melakukan melakukan perbuatan tersebut. Rian menjelaskan, tuduhan yang tidak beralasan ini bermula saat Iqbal, bersama dengan Rian, Afdinal (kamerawan) dan Sudrajat (sopir) meliput di Bandung pada 8 hingga 21 Juni 2015 untuk program CS File.
 

 
Di hari pertama peliputan, kata Rian, dalam keterangan beberapa saat lalu, Sudrajat mengaku kehilangan STNK mobil yang ia kendarai. Setelah mencari selama beberapa waktu dan STNK mobil yang dicari tidak jua ditemukan, empat orang ini sepakat melapor kepada polisi tentang kehilangan ini.

Selang beberapa hari kemudian, di antara kesibukan melakukan kegiatan peliputan, Iqbal dan Sudrajat mendatangi kantor polisi di wilayah Cibeunying, Bandung, sementara Rian dan Afdinal tetap melakukan peliputan. Di kantor polisi, Sudrajat meminta uang kepada Iqbal, dengan alasan "untuk membayar polisi." Iqbal, yang memegang uang operasional peliputan, memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada Sudrajat. Sudrajat pun masuk ke dalam kantor polisi, sementara Iqbal membereskan barang-barang keperluan peliputan di dalam mobil.

Selang beberapa menit kemudian, Sudrajat keluar dari kantor polisi. Sudrajat memberitahukan kepada Iqbal bahwa ia membayar polisi sebesar Rp 50 ribu. Sisa uang yang Rp 50 ribu tetap ia pegang, untuk pegangan dalam beberapa hari liputan.

Iqbal yang sedang sibuk membereskan barang-barang keperluan peliputan dan memikirkan peliputan, mengiyakan saja pernyataan Sudrajat. Saat itu, Iqbal sempat mencatat pengeluaran uang yang ia lakukan. Iqbal pun melaporkan catatan keuangannya ini kepada Rian, sementara proses peliputan pun dilanjutkan kembali hingga selesai pada 21 Juni 2015.

Hingga kembali ke Jakarta pada 21 Juni 2015, Sudrajat sama sekali tidak mengingatkan Iqbal soal uang yang ia pinjam. Iqbal pun lupa dengan uang pinjaman ini. Saat membuat laporan keuangan, Ia hanya melihat catatan keuangannya yang menunjukkan bahwa ada pengeluaran uang sebesar Rp100 ribu untuk membayar polisi, guna pengurusan pelaporan kehilangan STNK mobil. Iqbal pun melaporkan adanya pengeluaran sebesar Rp100 ribu ini dalam laporan keuangannya.

"Selang lima bulan kemudian, tepatnya pada 16 November 2015, selisih uang Rp50 ribu ini nyatanya menjadi masalah. Iqbal dipaksa mengundurkan diri dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan," ungkap Rian.
 
Sementara itu, lanjut Rian, Fadhila juga dituding memalsukan beberapa komponen laporan keuangan. Diantaranya soal honor untuk fixer, atau orang yang memiliki kemampuan dan jaringan, untuk membantu kelancaran proses peliputan. Saat peliputan di Sumatera Barat, Fadhila menggunakan sopir mobil yang ia sewa sebagai fixer. Alasannya, sang sopir mengetahui betul dan memiliki jaringan untuk membantu kelancaran proses peliputan.

Dalam laporan keuangan, Fadhila mencantumkan ada honor fixer sebesar Rp 500 ribu. Uang sebesar ini memang benar-benar ia berikan kepada sopir, sekaligus fixernya. Namun Fadhila dianggap berbohong karena sesuai peraturan perusahaan, wartawan Kompas TV dilarang memberikan uang kepada sopir, termasuk untuk tips sekalipun.
 
Rian sendiri diminta mundur karena sebagai pimpinan rombongan, Rian juga harus bertanggungjawab atas "kesalahan" yang dilakukan oleh Iqbal. Dan karena Iqbal telah mendapat sanksi, Rian juga harus mendapat sanksi serupa.

Menurut Rian, tindakan pemcatan melanggar segala peraturan yang ada di republik ini. Karena itulah, tiga karyawan ini menuntut haknya untuk dipekerjakan kembali serta pemulihan nama baik di lingkungan perusahaan. Sebab, saat ini telah beredar kabar di lingkungan Kompas TV bahwa tiga orang ini adalah para koruptor, para pelahap uang kantor sebesar Rp 50 ribu.

"Sebuah kabar yang tentunya sama sekali tidak benar. Untuk memulihkan nama baik yang telah tercemar, kami siap menempuh jalur hukum dan siap menghadapi segala risiko apapun nantinya," demikian Rian. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya