Berita

foto:net

X-Files

Jaksa DRL Masih Bebas, Pembeli Sudah Ditahan

Jual Aset Sitaan Kasus LC BNI Tanpa Lelang
SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejagung menyiapkan sanksi berat untuk DRL oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Jaksa itu menjual aset sitaan kasus LC BNI Rp 1,7 triliun tanpa lelang.

JAM Was R Widyo Pramono menegaskan tak akan memberi toleransi pada jaksa-jaksa yang terbukti melakukan penyele­wengan. Mereka akan dijatuhi sanksi berat.

Widyo mengatakan kasus jaksa DRLditangani Kejati NTT. Pihaknya sudah memberi izin kepada Kepala Kejati untuk memproses jaksa itu. "Kita sup­port penanganan perkara itu agar diselesaikan secara benar," ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu.


Widyo akan memantau proses hukum terhadap jaksa DRL. Jika tak jalan, pihaknya akan mengambil alih dan mengusut beking yang membuat peninda­kan terhadap DRL mandeg.

"Kami tak membeda-bedakan perlakukan terhadap siapapun yang melanggar hukum," tegasnya.

Kepala Kejati NTT John Purba ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini mengatakan, jaksa DRL sudah dicopot dari jabatannya. Ia tak memegang jabatan apa pun.

Menurut John, kasus ini di­limpahkan ke Polda NTT agar penyidikannya obyektif. "Biar kepolisian yang menentukan tin­dak pidana yang dilakukan jaksa tersebut," kata John. Sejauh ini, kepolisian belum menetapkan DRL sebagai tersangka.

Kejati, kata dia, hanya men­gusut PW selaku pembeli aset sitaan. PW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia kongkalikong dengan DRL dalam proses penjualan aset si­taan tanpa lewat lelang. Tiba-tiba PW dinyatakan sebagai pembeli lantaran dalam dua kali lelang yang pernah digelar tak ada berani mengajukan penawaran Rp 8 miliar.

"Sedang kita klarifikasi se­muanya itu prosesnya bagaima­na. Dugaan sementara, penjualan dan pembelian aset itu dilakukan secara ilegal," kata John.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.

Dalam kasus LC BNI Rp 1,7 triliun, pengadilan memvonis Adrian Woworuntu dengan hu­kuman penjara seumur hidup. Untuk menutupi kerugian, aset-aset Adrian disita. Hingga kini total aset yang sudah disita baru mencapai Rp 55,762 miliar dan 28,178 juta dolar Amerika.

Aset yang disita berupa saham Sagared Asia Investment, kapal pesiar Queen Mary, saham-sa­ham PT Brocolin Internasional, tanah serta bangunan. Aset dile­lang jika kasus Adrian sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil lelang untuk menutup kerugian BNI.

Dalam perkara pembobo­lan BNI, satu tersangka Maria Pauline Lumowa berstatus bu­ronan. Saat kasus ini ditangani Mabes Polri pada 2005 silam, Maria Pauline sudah kabur ke Belanda.

Kilas Balik
Bangunan Sitaan Dirobohkan, Kayu & Besi Bekasnya Dijual

 
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan, PW ditetapkan sebagai tersangka karena membeli aset sitaan secara ilegal. Harganya pun sangat murah: Rp 400 juta. Padahal Kejati menaksir aset sitaan dari kasus LC BNI itu bernilai Rp 8 miliar.

Ridwan membeberkan, ter­sangka PW dan oknum jaksa DRL diduga bekerja sama men­galihkan atau menguasai aset sitaan. Sebagai jaksa yang bertu­gas mendata dan mengamankan barang sitaan dari perkara-perka­ra yang sudah memiliki putusan hukum tetap, DRL tahu seluk beluk aset-aset kasus LC BNI.

Pengetahuan inilah yang di­manfaatkan pelaku untuk men­guasai aset negara secara tidak sah. Ridwan mengemukakan, jaksa DRL sempat beberapa kali melapor ke Kajati NTT. Isi laporannya menyatakan, barang-barang dalam bangunan sitaan itu sudah dicuri orang.

Menyikapi laporan itu, Kajati NTT sempat mengeluarkan su­rat perintah untuk mengamankan seluruh isi bangunan sitaan. Namun, perintah tersebut tidak dijalankan. Justru sebut Ridwan, DRL menjual aset sitaan itu kepada tersangka PW senilai Rp 400 juta.

Pasca jual-beli aset dilakukan, salah satu dari bangunan seluas 110 meter X 80 meter diroboh­kan oleh PW. Seluruh barang bangunan, seperti kayu, kusen, atap, besi, dan barang-barang yang dianggap layak pakai dipreteli dan diangkuti. Diduga, barang-barang itu diambil untuk dijual kembali.

Ridwan memastikan, kasus dugaan korupsi jual beli barang sitaan negara tanpa melalui proses lelang terjadi saat perkara Adrian Waworuntu yang ditan­gani Kejagung memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2005.

Semenjak itu, seluruh aset Adrian Waworuntu, yakni peru­sahan Sagared, termasuk yang berada di NTT, disita untuk negara. Oleh penghitungan apraisal pada tahun 2010, total aset yang disita di NTT senilai puluhan miliar rupiah.

Persoalan muncul pada bulan Mei-November 2010. Kala itu ditemukan, ada dua bangunan bekas gudang dan pabrik di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dijual jaksa DRLkepada PW tanpa proses lelang.

Diketahui, Adrian Herling Waworuntu merupakan salah satu pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Dia ditangkap, Selasa, 22 Oktober 2004. Lelaki asal Tomohon, Sulawesi Utara itu dalang pembobolan BNIsebesar Rp 1,7 triliun dengan surat kredit (L/C) fiktif.

Sebelum Adrian ditangkap,Bareskrim Polri lebih menangkapkaki tangannya. Yakni Ny Yudi Baso (Direktur PT Basomindo), Jeffery Baso (pemilik PT Basomasindo dan PT Trianu Caraka Pacific), dan Aprilia Widharta (Direktur Utama PT Pan Kifros). Selain itu juga ditahan Haji Ollah

Abdullah Agam (Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia), Adrian Pandelaki Lumowa (Direktur PT Magnetique Usaha Esa Indonesia), Richard Kountul (Direktur PT Metrantara), dan Titik Pristiwanti (Direktur PT Bhinekatama Pacific).

Sedangkan dua orang yang ditahan dari Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah Edy Santosa (bekas Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri) dan Kushadiyuwono (bekas Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI). Nirwan Ali, Manajer Operasional yang sementara waktu menggantikan posisi Edy Santosa saat naik haji ikut meloloskan em­pat L/C. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya