Berita

ilustrasi/net

Nelayan Bisa Dapat Bantuan Modal Bila Mau Bentuk Koperasi

MINGGU, 13 DESEMBER 2015 | 01:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pemahaman  kepada pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia tentang keuntungan yang akan didapat nelayan bila membentuk koperasi.

"Banyak keuntungan yang akan di dapat nelayan, bila kelompok usaha bersama (KUB) mereka berbentuk koperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram di Jala Sudirman, Cikokol, Tangerang (Sabtu, 12/12).

Keuntungannya, nelayan bisa menikmati segala kemudahan yang diberikan pemerintah seperti mendapat bantuan modal dan sebagainya. Bantuan modal tersebut hanya bisa dinikmati KUB yang telah memiliki badan hukum.


"Tanpa badan hukum tidak akan ada kemudahan," kata Agus.

Karena ketentuan di atas adalah persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam  peraturan menteri (Permen) dan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya. Selain itu pemerintah juga siap memberikan kemudahan kepada KUB yang ingin naik kelas menjadi koperasi.

"Asal persyaratan membentuk koperasi lengkap urus badan hukumnya bisa siap dalam satu hari, maksimal sebulan, kata Agus.

Mengingat nelayan umumnya berbentuk usaha mikro, Kementerian Koperasi juga mensubsidi nelayan maksimal Rp 2,5 juta saat mengurus badan hukumnya lewat notaris yang ditunjuk, ikatan notaris indonesia (INI). [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya