Berita

ilustrasi/net

Nelayan Bisa Dapat Bantuan Modal Bila Mau Bentuk Koperasi

MINGGU, 13 DESEMBER 2015 | 01:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pemahaman  kepada pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia tentang keuntungan yang akan didapat nelayan bila membentuk koperasi.

"Banyak keuntungan yang akan di dapat nelayan, bila kelompok usaha bersama (KUB) mereka berbentuk koperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram di Jala Sudirman, Cikokol, Tangerang (Sabtu, 12/12).

Keuntungannya, nelayan bisa menikmati segala kemudahan yang diberikan pemerintah seperti mendapat bantuan modal dan sebagainya. Bantuan modal tersebut hanya bisa dinikmati KUB yang telah memiliki badan hukum.


"Tanpa badan hukum tidak akan ada kemudahan," kata Agus.

Karena ketentuan di atas adalah persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam  peraturan menteri (Permen) dan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya. Selain itu pemerintah juga siap memberikan kemudahan kepada KUB yang ingin naik kelas menjadi koperasi.

"Asal persyaratan membentuk koperasi lengkap urus badan hukumnya bisa siap dalam satu hari, maksimal sebulan, kata Agus.

Mengingat nelayan umumnya berbentuk usaha mikro, Kementerian Koperasi juga mensubsidi nelayan maksimal Rp 2,5 juta saat mengurus badan hukumnya lewat notaris yang ditunjuk, ikatan notaris indonesia (INI). [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya