Berita

sudirman said/net

Surat Sudirman Said untuk Freeport Bukti Criminal Policy Ala Centurygate Masih Ada

SABTU, 12 DESEMBER 2015 | 11:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Istilah criminal policy sempat menjadi idiom populer di pangung politik Indonesia di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan penggelontoran danatalangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Adalah Gubernur Bank Indonesia Boediono, sebelum menjadi Wakil Presiden, yang menginisiasi keputusan itu. Boediono ngotot mengusulkan agar status Bank Century di-upgrade menjadi bank gagal yang berdampak sistemik”.

Selain itu menurutnya Bank Century perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.


Usul itu kemudian diadopsi Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat tanggal 21 November 2008. Sampai Juli 2009 danatalangan yang digelontorkan untuk Bank Century membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Keputusan Gubernur BI dan Ketua KKSK inilah yang kerap disebut sebagai criminal policy.

Secara sederhana, criminal policy diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan piranti kebijakan pemerintah dan/atau negara. Kejahatan model ini dipandang jauh lebih berbahaya karena tidak kasat mata dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya amat luar biasa.

Dari pendapat dan pandagan sejumlah kalangan yang mengiringi kekisruhan saham Freeport Indonesia belakangan ini, dapat disimpulkan bahwa surat yang ditulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk CoB Freeport McMoran Inc., James R. Moffett, pada tanggal 7 Oktober lalu juga dapat dikategorikan sebagai criminal policy.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, misalnya, beberapa waktu lalu mengatakan, ada tiga keganjilan dalam surat Sudirman Said itu.

Keganjilan pertama terkait dengan si penerima surat. Seharusnya, surat dengan substansi seperti itu tidak ditujukan untuk Jim Moffett, karena kontrak karya (KK) penambangan di Papua ditandatangani pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

"Saya 30 tahun kerja di Kementerian ESDM. Sepanjang pengetahuan saya, surat tidak diberikan ke pemilik atau induk, tapi Presdir (Presiden Direktur) Freeport Indonesia," ujarnya.

Interaksi Sudirman Said dengan Jim Moffett, menurutnya, sangat berlebihan sekaligus mencurigakan.

Keganjilan kedua mengenai waktu penulisan surat untuk Jim Moffett, yakni di hari yang sama setelah Sudirman Said menerima surat Jim Moffett. Semestinya, mengingat substansi dari masalah yang diajukan sangat serius perlu waktu untuk membahas surat Jim Moffett itu.

Kenyataan bahwa surat dibalas pada hari yang sama memunculkan kecurigaan bahwa isi surat dari Sudirman Said sudah dipersiapkan sebelumnya, sementara surat dari Jim Moffett yang diterima lebih dahulu hanya menjadi semacam pretext.

Keganjilan ketiga menyangkut isi dan substansi di dalam surat Sudirman Said itu. Di dalam surat itu, Sudirman Said memberikan jaminan perubahan peraturan yang berlaku yang dibutuhkan untuk memperpanjang operasi Freeport Indonesia.

"Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan," tulis Sudirman dalam surat yang tandanganinya itu.

Menurut Kardaya, isi surat itu mengikat karena memberikan kepastian perpanjangan operasi.

Dan faktanya, segera setelah menerima surat itu, Freeport McMoran mengumumkan kepada dunia bahwa Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati perpanjangan operasional.

"Kami sangat puas dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia dari segi kepastian hukum dan fiskal dari pemerintah Indonesia," kata Moffett dalam rilis yang beredar di Bursa Efek New York, Amerika Serikat.

Pengumuman Freeport McMoran itu berdampak pada peningkatan harga saham Freeport di Bursa Efek New York sebesar 3 persen.

Saat tulisan ini dibuat, setelah kasus rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid dengan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibicarakan secara luas, harga saham Freeport McMoran jatuh di bawah 10 dolar AS per lembar saham.

Yang juga menarik, rilis Freeport McMoran dalam bahasa Indonesia juga muncul di situs resmi Kementerian ESDM.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Mudzakkir secara terpisah mengatakan bahwa surat Sudirman Said itu bisa masuk ke dalam ranah pidana tindak pidana korupsi karena berisi janji untuk memperpanjang kontrak karya Freeport Indonesia. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya