Berita

foto:net

X-Files

Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Kamboja

Kejaksaan Siap Jebloskan ke Penjara
KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelarian bekas Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo selama empat tahun berakhir sudah. Terpidana tujuh tahun penjara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung itu dibekuk di Pnom Penh, Kamboja.
 
Penangkapan Totok melibatkan tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Polhukam dan Kedutaan Besar RI Kamboja.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan penangkapan Totok. Menurut dia, keberadaan Totok terdeteksi setelah otoritas Kamboja memberikan informasi bahwa buron itu berada di nega­ranya kepada KBRI. Kedutaan lalu meneruskan ke tim gabungan.


Tim gabungan sedang mengu­payakan pemulangan Totok ke Indonesia. Setelah tiba di tanah air, terpidana akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelaksanaan hukuman penjara.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Yacob Hendrik siap penerima Totok dari tim gabungan. "Saya diberitahu penangkapannya Selasa malam waktu Kamboja," katanya ketika dihubungi.

Ia belum bisa menjelaskan mengenai penangkapan dan pemulangan Totok ke Indonesia. "Kami menunggu prosesnya se­lesai. Kita siap menindaklanjuti proses tersebut," tandasnya.

Yacob sudah membentuk tim untuk menjemput Totok setiba di tanah air hingga mengawal terpi­dana itu sampai masuk penjara. "Kami berkoordinasi dengan Kejagung," katanya.

Kepala Divisi Hubungan International Polri, Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Anna mengatakan pihaknya selalu berk­oordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol di Lyon, Perancis dalam mendeteksi keberadaan buronan asal Indonesia di negara lain.

Sebaliknya, Polri juga mem­bantu Interpol untuk mendeteksi keberadaan buronan dari negara lain jika masuk ke Indonesia. "Setiap ada informasi terkait keberadaan para buronan selalu kita kembangkan dengan berba­gai upaya," katanya.

Bekas Kapolda Bali itu tak bersedia menyebutkan nama-nama buronan yang sudah ter­deteksi keberadaan atas bantuan Interpol. Semua buronan baik terpidana kasus kelas kakap maupun kecil tetap dilacak.

"Tidak ada yang dibeda-bedakan. Begitu ada informasi ke­beradaan buronan yang dicari, kita minta bantuan otoritas ke­polisian yang sama-sama men­jadi anggota Interpol untuk me­nangkap," tandasnya. Termasuk dalam penangkapan Totok yang terdeteksi di Kamboja.

Untuk diketahui, Totok menghilang sejak 2010. Ia terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2004 senilai Rp 2,8 miliar.

Persidangan terhadap Totok di Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan secara in absten­sia. Sidang yang digelar pada 2014 itu terpaksa dilaksanakan lantaran terdakwa buron sejak penyidikan berlangsung.

"Menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koru­psi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer," kata ketua ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Butarbutar, ketika itu.

Atas bukti-bukti yang terungkap,majelis hakim memutus hukuman terhadap Totok selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajib­kan bekas Bupati Temanggung ini untuk membayar uang peng­ganti sebesar Rp 2,8 miliar. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan majelis ha­kim berkekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tak sang­gup membayar uang pengganti, hakim memerintahkan terdakwa menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim pun memerintah­kan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan panitera agar mengumumkan amar putusan ini kepada publik.

Kilas Balik
Diduga Terlibat 5 Kasus Korupsi, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

 
Sebelum divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Temanggung tahun 2004 senilai Rp 2,8 miliar, Totok Ary Prabowo juga pernah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pemilu Rp 12,6 miliar. Ketika menyidik kasus ini, Polda Jawa Tengah me­nemukan Totok juga melakukan penyimpangan APBD Kabupaten Temanggung.

Koordinator penyidik Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar ARAllorante, mengungkapkan, Totok diduga terlibat lima kasus korupsi. Empat di antaranya adalah dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, dana pemilu, dana pengembangan crisis centre, dana belanja tak terduga, dan dana pengadaan motor.

"Statusnya sudah tersangka.Kami punya alasan yang kuat berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti," jelas Allorante yang juga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng saat itu.

Penetapan Totok sebagai tersangka ini lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya. Apalagi pada awalnya penyidik berencana memeriksa Totok dalam kapasitas sebagai saksi terlebih dahulu. Ternyata, Polda Jateng memu­tuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka begitu bukti-buktinya dianggap cukup.

Namun Totok tak ditahan. Penyidik Polda Jateng menerus­kan penyidikan dengan me­manggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus lainnya.

Menurut Allorante, selain Totok, ada beberapa pejabat di Temanggung yang segera dijadi­kan tersangka. Mereka saat ini menempati posisi di eksekutif dan legislatif. Dia belum ber­sedia menyebutkan nama-nama pejabat tersebut karena penyidi­kan belum selesai.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar M Zulkarnain mengatakan, selain Totok, sedikit ada sembilan orang lain yang bisa diseret dalam perkara korupsi ini. Mereka terdiri bekas anggota dewan, staf pribadi bu­pati, beberapa camat, dan peja­bat bagian keuangan di Pemkab Temanggung.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bantuan pendidikan yang diduga diselewengkan Totok sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dana pemilu Rp 12,6 miliar.

Modus korupsinya, membagi-bagi dana kepada sejumlah ang­gota DPRD Temanggung tanpa disertai nomenklatur mata ang­garan. Belakangan, Totok baru meminta dana itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2004.

Di pengadilan, Totok terbukti melakukan korupsi memper­kaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan keru­gian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 2.089.126.303. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya