Berita

ilustrasi/net

Pengusaha Sulit Memulai Bisnis Bila Rumah Dilarang Jadi Domisili Usaha

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 09:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Banyak pengusaha yang ingin memulai bisnis mengalami kesulitan mendapatkan domisili usaha karena ada larangan menggunakan rumah sebagai domisili usaha.

Virtual Office (VO) memang berperan penting dalam menyediakan domisili usaha yang legal, jelas, dengan biaya yang terjangkau. Virtual Office adalah solusi yang legal bagi pengusaha pemula, startup dan UMKM . Sayangnya, keberadaan VO  kerap disalahartikan oleh pemangku kebijakan.

Ada sejumlah aturan dan kebijakan yang mempersulit proses pendirian badan usaha dan perizinan bila domisili usahanya di VO. Salah satu aturan yang menghambat adalah SE KaBPTSP 41 tanggal 2 November 2015 yang menyebutkan penerbitan SIUP dan TDP yang menggunakan alamat VO hanya diperkenankan sampai 31 Desember 2015. Untuk selanjutnya menunggu peraturan Menteri Perdagangan.


SE ini menghambat pengusaha pemula dengan kemampuan finansial yang terbatas. Kalau tidak bisa menggunakan domisili hukum di VO artinya mereka harus menyewa Ruko atau ruang perkantoran yang biayanya sangat mahal.

Atas dasar ini, hari ini (Kamis, 10/12), BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar Forum Dialog dengan "Menggagas Regulasi Co-Working & Virtual Office Untuk Pertumbuhan Start-Up di Indonesia."

Akan hadir sebagai pembicara Meliadi Sembiring (Deputi Bidang Pengkajian Kemenkop & UKM RI), Tifatul Sembiring (Anggota DPR RI Komisi VI), Triwisaksana (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), Yaser Palito (Ketua BPP HIPMI Bidang Ekonomi Kreatif), M Hadi Nainggolan (Founder Graha Inspirasi) danEdy Junaedy Harahap (Kepala Badan PTSP DKI Jakarta). [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya