foto: net
foto: net
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 baru saja digelar. Suasana politis Pilkada tahun ini berjalan seperti pemilihan pemimpin biasanya. Yakni, mulai beredarnya klaim kemenangan dari para calon yang ditebar di media seusai pencoblosan tutup. Klaim ini bertumpu kepada hasil hitung cepat (quick count) yang diselenggarakan oleh lembaga survei.
Masyarakat sering dibuat bingung oleh hasil guick count lembaga survei. Terkadang lembaga survei A menyatakan calon A sebagai pemenang, sementara lembaga survei B menyatakan calon B sebagai pemenang. Semuanya bertumpu kepada hasil quick count di masing-masing lembaga survei. Bahkan kenyataannya, lembaga survei sering kali berani melampaui kuasa Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni berani menggaransi akurasi hasil quick count 100 persen kebenarannya, sehingga terbangun asumsi, jika KPU menyatakan hasil yang berbeda, maka KPU yang salah.
Masyarakat dituntut untuk jeli dalam hal ini. Masyarakat harus menyadari bahwa lembaga survei menggunakan sistem acak (random) dalam penentuan hasil quick count. Yakni, akumulasi perolehan suara diambil dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja secara acak, tidak menyeluruh. Sehingga hasilnya pun masih sepenuhnya dalam batas kemungkinan, bukan kepastian. Belum lagi, jika ada calon yang mengajukan banding atas temuan kecurangan dalam pemilihan, maka hasil penentuan pemenang semakin bias.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46
Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
UPDATE
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48