Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara Upik Rosalina Wasrin yang dibuat Bareskrim Polri. Bekas direktur utama PT Sang Hyang Seri (SHS) itu menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan sawah yang dibiayai Program BUMN Peduli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, jaksa peneliti segera merampungkan hasil penelaahan terhadap berkas perkara ini. Kemungkinan masih ada yang perlu dilengkapi.
"Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan. Kejaksaan akan memberi peÂtunjuk kepada kepolisian hal-hal yang perlu ditambahkan," kata bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Hadi Ramdani menyeÂbutkan, berkas perkara Upik dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis, 26 November lalu. "Ini baru pelimpahan tahap satu ke Kejagung," katanya.
Bareskrim kini menunggu kabar dari kejaksaan mengenai hasil penelitian berkas perkara itu. Sesuai ketentuan, kejaksaan memiliki waktu sampai 14 hari untuk melakukan penelitian atas berkas yang dilimpahkan kepolisian.
Penyidik Bareskrim, kata Hadi, siap melengkapi petunjuk dari keÂjaksaan jika berkas perkara Upik dianggap belum lengkap.
Upik ditetapkan sebagai terÂsangka kasus ini sejak Juli lalu. Kasus ini bermula ketika sejumÂlah BUMN berpartisipasi dalam Program Peduli BUMN 2012 untuk menjaga ketahanan panÂgan dengan mencetak sawah.
Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Asuransi Kesehatan, Pertamina, Perusahaan Gas Negara, Pelabuhan Indonesia, dan Hutama Karya urunan mengumpulkan dana untuk cetak sawah.
Perusahaan pelat merah itu menyisihkan sebagian dana perÂtanggungjawaban sosial (
corpoÂrate social responsibility/CSR) untuk program itu. Terkumpul dana mencapai Rp 317 miliar.
SHS, BUMN yang bergerak di bidang pertanian, ditunjuk untuk mengerjakan cetak sawah. Upik menjadi ketua tim kerja. Ia juga yang menetapkan lokasi program di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kesalahannya, menurut penyidik, pemilihan lokasi yang akan dijadiÂkan sawah dilakukan tanpa melakuÂkan investigasi terlebih dulu.
SHSjuga mengalihkan pengerÂjaan cetak sawah kepada Hutama Karya, Indra Karya, Yodya Karya dan Brantas Abipraya. Semua BUMN itu bergerak di bidang konstruksi.
Meski sudah menghabiskan dana ratusan miliar, hasilnya tak sesuai harapan. SHSpun diangÂgap gagal mengemban amanah ini. Pupuk Indonesiaâ€"juga BUMNâ€"lalu ditunjuk melanÂjutkan cetak sawah.
Saat menggeledah kantor SHS, penyidik Bareskrim menemukan dana program yang terÂsisa tinggal Rp 69 miliar. Uang ini kemudian disita sebagai barang bukti.
"Kita sudah inventarisir, kemana saja sisa dana itu," kata Kepala Subdit Tipikor Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo.
Penyidik juga menelusuri penggunaan dana program Program BUMN Peduli untuk keperluan di luar cetak sawah. "Kita menginventarisir aset-aset yang dibeli menggunakan dana ini," ujarnya.
Upik diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Penerangan Umum Humas Polri, Komisaris Besar Suharsono mengatakan, Bareskrim masih mengembangkan kasus ini. "Sudah ada beberapa saksi dari perusahaan itu yang dimintai keterangan," ujarnya.
Namun saat ini, kata dia, peÂnyidik Bareskrim masih fokus kepada Upik. "Kita tunggu lengkapnya berkas perkara terÂsangka Upik Rosalina dulu," kata Suharsono.
Kilas Balik
Sang Hyang Seri Tak Sanggup, Dialihkan Ke Pupuk Indonesia Program BUMN Peduli 2012 mencanangkan pencetakan sawah untuk menjaga ketahanan pangan. Apalagi, lahan pertanian terus menyusut tergerus pemukiÂman dan kepentingan industri. Lewat program ini akan dicetak sawah baru seluas 40 ribu hekÂtare di Ketapang, Kalimantan Barat.
PT Sang Hyang Seri (SHS) yang ditunjuk sebagai pelaksana program. BUMN yang bergerak di bidang pertanian ini mengÂklaim bisa mencetak sawah hingga 20 ribu hektare.
Bareskrim menganggap cetak sawah ini bermasalah. Eks Dirut SHSUpik Rosalina Waslina pun ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri sempat meÂminta keterangan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 30 Juni lalu. Usai diperiksa sebagai saksi, Dahlan membenarkan proÂgram ini dikerjakan SHS.
"Dilaksanakan PT Sang Hyang Seri. Yang dilaporkan ke saya sudah 4.000 hektare yang tanahÂnya sudah di-land clearing dan sudah pernah ditanami sampai 1.000 hektare," sebutnya.
"Jadi jangan buka sawah baru diharapkan langsung berhasil. Itu secara teori tidak begitu," katanya.
"Hasilnya memang belum memuaskan karena sawah baru menurut teori baru akan berhasil setelah empat tahun," katanya.
Belakangan Sang Hyang Seri tak sanggup melanjutkan proÂgram ini. "Waktu saya terakhir-terakhir jadi menteri saya minta dialihkan dari PT Shang Hyang Seri ke perusahaan raksasa yaitu Pupuk Indonesia. Karena pengÂgunaan terbesar nanti pupuk," terangnya.
"Pupuk Indonesia sudah mulai dengan 100 hektare dimulai lagi 100 hektare dengan harapan kaÂlau 100 hektare ini sudah baik, baru diperluas," ujarnya.
Dahlan yakin proyek cetak sawah itu bakal berhasil. "Sudah jelas kan. Saya mohon sawah ini dilanjutkan karena sudah telanÂjur empat ribu (hektare) yang dibuka. Karena petani di sana sudah menunggu dan saya yakin sekali Pupuk Indonesia mampu mengerjakan proyek sepanjang mendapatkan dorongan yang kuat," harapnya.
Selain di Ketapang, sejumlah daerah juga mencetak sawah unÂtuk menambah lahan pertanian. Namun belakangan dianggap bermasalah.
Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan penyimpanÂgan cetak sawah pada Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3) Mesuji. Proyek itu menggunakan dana bansos sebesar Rp 15 miliar.
Jaksa menduga adanya dugaan korupsi. Anggaran yang telah dikucurkan tidak digunakan untuk mencetak sawah hingga 500 hektare. Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan hanya 400 hektare yang digarap.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga mengusut kasus cetak sawah. Harapan Makbul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini dijadikan tersangka.
Cetak sawah dilakukan pada 2014 lalu. Proyek itu memaÂkan anggaran Rp 1,810 miliar. Dananya dari APBN dan dikelola Dinas Pertanian NTB. Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pada tahap perencanaan proyek.
Tersangka dianggap merugiÂkan negara Rp 435 juta. Harapan telah mengembalikan uang sebeÂsar Rp 200 juta. ***