Berita

ilustrasi/net

PILKADA KALTENG

Pengamat Hukum: Sejak Awal KPU Tidak Punya Kewenangan Membatalkan Pencalonan

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sudah salah sejak awal.

Bagaimana pun juga KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan pasangan kandidat.

Demikian disampaikan pengamat hukum Rafly Harun mengomentari kekisruhan yang terjadi seputar pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.


Awalnya KPUD Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga pasangan calon, yaitu pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, pasangan Willy Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi.

Namun belakangan, setelah ada pengaduan soal surat dukungan palsu, KPU di Jakarta membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi.

Ujang dan Jawawi mengadukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemungkinan besar, vonis PTUN akan gugatan Ujang dan Jawawi ini akan keluar hari Selasa besok (8/12) atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"Keputusan KPU yang didasarkan pertimbangan DKPP ini sudah salah sejak awal. Keduanya tidak punya kewenangan membatalkan pencalonan. Apapun yang tidak didasarkan kewenangan pasti salah," ujar Rafly Harun dalam perbincangan dengan redaksi.

"Yang punya kewenangan dalam hal ini adalah KPU Kalteng. Tetapi DKPP malah memecat KPUD Kalteng dan membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi," sambungnya lagi.

Menurut Rafly Harun, apabila PTUN pada akhirnya mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi terhadap KPU, maka tidak ada pilihan selain menunda pilkada.

"Kalau memang itu (gugatan Ujang dan Jawawi menang) yang terjadi, harus diberikan keadilan kepada mereka untuk ikut dalam pilkada," demikian Rafly Harun. [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya