Berita

ilustrasi/net

PILKADA KALTENG

Pengamat Hukum: Sejak Awal KPU Tidak Punya Kewenangan Membatalkan Pencalonan

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sudah salah sejak awal.

Bagaimana pun juga KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan pasangan kandidat.

Demikian disampaikan pengamat hukum Rafly Harun mengomentari kekisruhan yang terjadi seputar pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.


Awalnya KPUD Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga pasangan calon, yaitu pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, pasangan Willy Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi.

Namun belakangan, setelah ada pengaduan soal surat dukungan palsu, KPU di Jakarta membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi.

Ujang dan Jawawi mengadukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemungkinan besar, vonis PTUN akan gugatan Ujang dan Jawawi ini akan keluar hari Selasa besok (8/12) atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"Keputusan KPU yang didasarkan pertimbangan DKPP ini sudah salah sejak awal. Keduanya tidak punya kewenangan membatalkan pencalonan. Apapun yang tidak didasarkan kewenangan pasti salah," ujar Rafly Harun dalam perbincangan dengan redaksi.

"Yang punya kewenangan dalam hal ini adalah KPU Kalteng. Tetapi DKPP malah memecat KPUD Kalteng dan membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi," sambungnya lagi.

Menurut Rafly Harun, apabila PTUN pada akhirnya mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi terhadap KPU, maka tidak ada pilihan selain menunda pilkada.

"Kalau memang itu (gugatan Ujang dan Jawawi menang) yang terjadi, harus diberikan keadilan kepada mereka untuk ikut dalam pilkada," demikian Rafly Harun. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya