Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dengan mudah menelusuri katebelece Ketua DPR RI Setya Novanto untuk anak M. Riza Chalid, Kerry Riza, yang dikirimkannya kepada Dirut PT Pertamina pertengahan Oktober lalu.
KPK, misalnya, bisa memulai pengusutan dengan menanyai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya yang ditulis Setya dalam suratnya itu.
"Jadi, tidak patut lagi KPK untuk berkelit dengan dalih masih harus menunggu keputusan sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait PT Freeport Indonesia untuk mulai bergerak," ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, Sabtu (5/12), saat menceritakan surat sakti berkop DPR RI yang ditulis Setya Novanto untuk kepentingan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang sebelumnya bernama PT Oil Tanking Merak.
"KPK mulai saja sekarang. Layaknya seperti yang sudah dilakukan oleh Kejagung dalam mengusut rekaman tersebut. Nanti, seluruh formulasi data dan informasi yang sudah dikelola KPK itu diharapkan untuk diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam permintaan investigatif audit menghitung ada atau tidak kerugian negara, pungkas pria berkacamata itu," jelas Junisab.
Mantan anggota Komisi III DPR RI ini juga meminta KPK tidak melupakan persoalan besar pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni Pertamina Energy Trading Ltd (PT Petral) yang diduga kuat melibatkan M Riza Chalid.
Patut diduga kedekatan M Riza Chalid dengan Setya Novanto juga ikut mewarnai persoalan Petral tersebut.
Junisab menyarankan agar KPK dan BPK bersinergi lebih kuat dan tidak saling menunggu. KPK dan BPK sudah bisa menggunakan dokumen-dokumen PT Pertamina (Persero) karena tim IT Pertamina sudah selesai meng-
copy server Petral sejak minggu lalu untuk lebih menajamkan hasil audit dari Korda Mentha, auditor asal Australia.
"Sehingga, kasus rekaman itu bisa seketika digunakan KPK untuk masuk dalam pusaran permainan M Riza Chalid, artinya, tiga dugaan kasus yang sudah diketahui publik itu menjadi penting untuk disidik KPK, setara dengan pentingnya aparat hukum yang sedang berupaya menyidik perilaku menyimpang Setya Novanto itu," kata dia lagi.
Aparat hukum baik Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, ditegaskan Junisab, tidak bisa lagi berdalih dan mengulur-ulur waktu karena petunjuk-petunjuk ke arah itu sudah kuat. Sekarang sudah terkuak bahwa selain rekaman yang keasliannya sedang diuji Kejagung RI, ternyata ada alat bukti lain yakni surat sakti Setya Novanto.
Keduanya sudah bisa digunakan KPK untuk mulai menyidik dugaan penyimpangan kewenangan yang sudah masuk dalam ranah korupsi dilakukan oleh Setya Novanto.
"Faktanya selama ini KPK kerap menerapkan penanganan suatu kasus tertentu untuk menyidik sesuatu kasus lain yang diduga dilakukan oleh seseorang pelanggar UU Tipikor. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk ewuh pakewuh. Agar publik tidak berfikiran negatif terhadap KPK," tutupnya.
[dem]