Berita

Ini Dasar Pertimbangan Pemerintah Tidak Perpanjang Kontrak Freeport

SABTU, 05 DESEMBER 2015 | 08:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sudah sepantasnya pemerintah Indonesia tidak tergantung pada Freeport dalam mengeksplorasi kekayaan alam di Papua. Selain karena teknologi pertambangan seperti yang dimiliki Freeport juga dimiliki perusahaan multinasional lain, Freeport juga telah melakukan banyak wanprestasi semenjak Kontrak Karya tahun 1991 ditandatangani.

Hal-hal inilah yang menurut Jurubicara Komite Persiapan Liga Pemuda Indonesia (KP-LPI), Lamen Hendra Saputra dapat dijadikan dasar pertimbangan pemerintah untuk menghentikan kontrak karya Freeport pada tahun 2021 nanti.

"Pertama adalah tentang wanprestasi ekonomi. Freeport menjanjikan akan memberikan 51 persen saham kepada nasional pada tahun 2011, sesuai KK 1991, tapi sampai sekarang komposisi saham pemerintah Indonesia di Freeport hanya 9,36 persen. Sedangkan saham swasta nasional juga sebanyak 9,36 persen yang sempat dimiliki oleh Aburizal Bakrie, bos Setya Novanto, dijualnya kembali separuhnya kepada Freeport tahun 1992 dan dijual sisanya kepada Bob Hasan pada 1997 -yang kemudian dijual Bob Hasan kembali kepada Freeport tahun 2002," urai Lamen Hendra.


Royalti yang dikenakan terhadap produksi emas Freeport juga terlalu rendah, hanya 1 persen, dan sudah berlangsung terlalu lama sampai Juli 2014. Maka waka wajar bila Menko Maritim Rizal Ramli berpendapat, tingkat royalti harus segera dinaikkan antara 6 sampai persen untuk mengkompensasi ketidak adilan selama ini.

Freeport, sambungnya, juga tidak menjalankan kewajiban melakukan nilai tambah ekonomi, membangun smelter, tidak pernah konkret, padahal juga sudah diamanatkan di KK 1991.

Wanprestasi berikutnya adalah soal lingkungan.

Mengutip pendapat seorang ahli lingkungan hidup dari ITB, Lamen mengatakan, sejak ditetapkannya keputusan nomor 55/MENLH/12/1997 tentang AMDAL, RKL-RPL, Freeport telah menimbulkan berbagai pelanggaran dan sudah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Namun, sepertinya Freeport selama ini kebal hukum, sehingga tidak adil bagi usaha pertambangan sejenis lainnya. Freeport juga selalu menghindar untuk menyatakan bahwa tailing-nya adalah limbah B3, sehingga tidak mau mengelolanya sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. Akibatnya tailing meluncur sampai ke laut dan terjadi pendangkalan.

"Terakhir adalah tentang pelanggaran HAM. Terdapat banyak kesaksian penelitian yang menyatakan pada tahun 1977 telah terjadi pembantaian suku Amungme dan enam suku lainnya di sekitar Freeport, yang menewaskan 900 orang. Jumlah ini belum ditambahkan dengan rentetan pelanggaran HAM yang terjadi selama pelaksanaan DOM di Papua pada tahun 1978-1998 yang didukung oleh Freeport," demikian Lamen. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya