Berita

maroef sjamsoeddin/net

Bisnis

Tito: Tindakan Bos Freeport Melanggar Hukum!

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 21:54 WIB | LAPORAN:

Perbuatan Presiden Direktur (Presdir) PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin merekam pembicaraan tanpa ijin dapat dikaterigokan melanggar hukum. Terlebih rekaman percakapan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid tersebut ‎dilakukan tanpa izin penegak hukum.

‎"Perbuatannya merekam pembicaraan tanpa ijin dapat dikaterigokan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin Penegak Hukum," ujar Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Kagama Universitas Gajah Mada (UGM) Tito Hananta Kusuma‎ dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (4/12).‎

Bukan tanpa sebab. Kata Tito, hal tersebut seperti termaktub dalam UU ITE Pasal 25. Pasal itu menyebutkan, "Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan".


‎"Iya benar (pasal 25 UU ITE)," imbuh pengamat dan praktisi hukum tersebut.

‎Disisi lain, Tito tegaskan, kasus terkait pertemuan ini memang pelik lantaran dari segi pembuktian hukum nantinya akan berhadapan 1 orang saksi yakni Maroef Sjamsoeddin melawan 2 orang saksi yaitu Setya Novanto dan M Riza.

"Secara hukum 1 orang Saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian. Ini yang disebut azas 'Unnus Testis Nullus Testis', satu saksi sama dengan bukan saksi," terang Tito yang juga dosen hukum Universitas Bina Nusantara itu.

‎Tito pun angkat bicara soal langkah Kejaksaan Agung yang sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemufakatan jahat itu. Tito menenggarai Kejagung yang tengah melakukan penyelidikan kasus ini akan mengundang banyak Saksi Ahli Hukum Pidana untuk menilai apakah sudah terjadi permufakatan jahat atau belum dalam kasus tersebut.

‎"Secara hukum pidana, percakapan tersebut bisa dinilai memiliki beberapa pengertian, ada ajaran hukum yang menilai sudah terjadi permufakatan jahat, tapi ada ajaran hukum yang menilai sebaliknya bahwa belum terjadi kejahatan," tutur dia.

‎Terlepas dari perdebatan teoritis hukum tersebut, kata Tito, lembaga penegak hukum seperti Kejagung perlu menindaklanjuti dugaan pemufakatan tersebut. Terlebih skandal itu diduga melibatkan penyelenggara negara, pengusaha besar, dan perusahaan tambang emas asal Amerika.

‎"Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa permufakatan jahat utk melakukan tipikor dapat dipidana. Hanya sayangnya Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas tentang permufakatan jahat, apakah harus sudah ada Deal ataukah cukup hanya sekedar janji saja sudah dapat dinilai sbg permufakatan jahat," tandas Tito. [sam]‎

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya