Berita

Politik

MKD Sudah Bisa Vonis Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang tuduhan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto sudah dilakukan dua kali. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sudah bisa mengambil keputusan.

"Saksi Ma'roef Sjamsoeddin sudah mengkonfirmasi bahwa rekaman yang diputar sesuai dengan yang dimilikinya. Sudah cukup bagi MKD untuk mengambil keputusan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Jumat (4/12).

Dari sidang yang digelar MKD, kata dia, jelas sekali bahwa Novanto melakukan pelanggaran berat. MKD harus mengambil keputusan dan memberhentikan Novanto, sehingga kegaduhan bisa berpindah ke jalur hukum.


"Sidang MKD sudah tidak relevan dilanjutkan lagi. Malah terjadi kecenderungan persidangan mengada-ada dan melebar kemana-mana. Sidang tidak lagi fokus pada masalah etik," imbuh Hendardi.

Dalam hemat Hendardi, diputar ulangnya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto bersama pengusaha M. Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoedidin dalam sidang MKD hanya merupakan upaya membuat kabur hal yang sudah jelas.

"Jika dilanjutkan anggota MKD pendukung setia Novanto hanya akan mempertontonkan kebodohannya di depan publik," tegasnya.

Mestinya, saran dia, skandal kasus persekongkolan jahat yang dituduhkan terhadap Novanto ditangani penegak hukum. Dalam hal ini, katanya, kepolisian dan KPK mesti bertindak aktif.

"Kalau para pendukung setia Novanto memiliki hasrat tinggi membentuk Pansus Freeport bisa saja selanjutnya dilakukan tapi setelah MKD selesai memutuskan Novanto bersalah melakukan pelanggaran berat etik. Pansus Freeport adalah proses yang berbeda dan silahkan dikelola di luar MKD," tukas Hendardi.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya