Berita

Politik

MKD Sudah Bisa Vonis Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang tuduhan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto sudah dilakukan dua kali. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sudah bisa mengambil keputusan.

"Saksi Ma'roef Sjamsoeddin sudah mengkonfirmasi bahwa rekaman yang diputar sesuai dengan yang dimilikinya. Sudah cukup bagi MKD untuk mengambil keputusan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Jumat (4/12).

Dari sidang yang digelar MKD, kata dia, jelas sekali bahwa Novanto melakukan pelanggaran berat. MKD harus mengambil keputusan dan memberhentikan Novanto, sehingga kegaduhan bisa berpindah ke jalur hukum.


"Sidang MKD sudah tidak relevan dilanjutkan lagi. Malah terjadi kecenderungan persidangan mengada-ada dan melebar kemana-mana. Sidang tidak lagi fokus pada masalah etik," imbuh Hendardi.

Dalam hemat Hendardi, diputar ulangnya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto bersama pengusaha M. Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoedidin dalam sidang MKD hanya merupakan upaya membuat kabur hal yang sudah jelas.

"Jika dilanjutkan anggota MKD pendukung setia Novanto hanya akan mempertontonkan kebodohannya di depan publik," tegasnya.

Mestinya, saran dia, skandal kasus persekongkolan jahat yang dituduhkan terhadap Novanto ditangani penegak hukum. Dalam hal ini, katanya, kepolisian dan KPK mesti bertindak aktif.

"Kalau para pendukung setia Novanto memiliki hasrat tinggi membentuk Pansus Freeport bisa saja selanjutnya dilakukan tapi setelah MKD selesai memutuskan Novanto bersalah melakukan pelanggaran berat etik. Pansus Freeport adalah proses yang berbeda dan silahkan dikelola di luar MKD," tukas Hendardi.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya