Berita

Politik

MKD Sudah Bisa Vonis Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang tuduhan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto sudah dilakukan dua kali. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sudah bisa mengambil keputusan.

"Saksi Ma'roef Sjamsoeddin sudah mengkonfirmasi bahwa rekaman yang diputar sesuai dengan yang dimilikinya. Sudah cukup bagi MKD untuk mengambil keputusan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Jumat (4/12).

Dari sidang yang digelar MKD, kata dia, jelas sekali bahwa Novanto melakukan pelanggaran berat. MKD harus mengambil keputusan dan memberhentikan Novanto, sehingga kegaduhan bisa berpindah ke jalur hukum.


"Sidang MKD sudah tidak relevan dilanjutkan lagi. Malah terjadi kecenderungan persidangan mengada-ada dan melebar kemana-mana. Sidang tidak lagi fokus pada masalah etik," imbuh Hendardi.

Dalam hemat Hendardi, diputar ulangnya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto bersama pengusaha M. Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoedidin dalam sidang MKD hanya merupakan upaya membuat kabur hal yang sudah jelas.

"Jika dilanjutkan anggota MKD pendukung setia Novanto hanya akan mempertontonkan kebodohannya di depan publik," tegasnya.

Mestinya, saran dia, skandal kasus persekongkolan jahat yang dituduhkan terhadap Novanto ditangani penegak hukum. Dalam hal ini, katanya, kepolisian dan KPK mesti bertindak aktif.

"Kalau para pendukung setia Novanto memiliki hasrat tinggi membentuk Pansus Freeport bisa saja selanjutnya dilakukan tapi setelah MKD selesai memutuskan Novanto bersalah melakukan pelanggaran berat etik. Pansus Freeport adalah proses yang berbeda dan silahkan dikelola di luar MKD," tukas Hendardi.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya