Berita

Politik

MKD Sudah Bisa Vonis Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang tuduhan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto sudah dilakukan dua kali. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sudah bisa mengambil keputusan.

"Saksi Ma'roef Sjamsoeddin sudah mengkonfirmasi bahwa rekaman yang diputar sesuai dengan yang dimilikinya. Sudah cukup bagi MKD untuk mengambil keputusan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Jumat (4/12).

Dari sidang yang digelar MKD, kata dia, jelas sekali bahwa Novanto melakukan pelanggaran berat. MKD harus mengambil keputusan dan memberhentikan Novanto, sehingga kegaduhan bisa berpindah ke jalur hukum.


"Sidang MKD sudah tidak relevan dilanjutkan lagi. Malah terjadi kecenderungan persidangan mengada-ada dan melebar kemana-mana. Sidang tidak lagi fokus pada masalah etik," imbuh Hendardi.

Dalam hemat Hendardi, diputar ulangnya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto bersama pengusaha M. Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoedidin dalam sidang MKD hanya merupakan upaya membuat kabur hal yang sudah jelas.

"Jika dilanjutkan anggota MKD pendukung setia Novanto hanya akan mempertontonkan kebodohannya di depan publik," tegasnya.

Mestinya, saran dia, skandal kasus persekongkolan jahat yang dituduhkan terhadap Novanto ditangani penegak hukum. Dalam hal ini, katanya, kepolisian dan KPK mesti bertindak aktif.

"Kalau para pendukung setia Novanto memiliki hasrat tinggi membentuk Pansus Freeport bisa saja selanjutnya dilakukan tapi setelah MKD selesai memutuskan Novanto bersalah melakukan pelanggaran berat etik. Pansus Freeport adalah proses yang berbeda dan silahkan dikelola di luar MKD," tukas Hendardi.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya