Sidang tuduhan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto sudah dilakukan dua kali. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sudah bisa mengambil keputusan.
"Saksi Ma'roef Sjamsoeddin sudah mengkonfirmasi bahwa rekaman yang diputar sesuai dengan yang dimilikinya. Sudah cukup bagi MKD untuk mengambil keputusan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Jumat (4/12).
Dari sidang yang digelar MKD, kata dia, jelas sekali bahwa Novanto melakukan pelanggaran berat. MKD harus mengambil keputusan dan memberhentikan Novanto, sehingga kegaduhan bisa berpindah ke jalur hukum.
"Sidang MKD sudah tidak relevan dilanjutkan lagi. Malah terjadi kecenderungan persidangan mengada-ada dan melebar kemana-mana. Sidang tidak lagi fokus pada masalah etik," imbuh Hendardi.
Dalam hemat Hendardi, diputar ulangnya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto bersama pengusaha M. Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoedidin dalam sidang MKD hanya merupakan upaya membuat kabur hal yang sudah jelas.
"Jika dilanjutkan anggota MKD pendukung setia Novanto hanya akan mempertontonkan kebodohannya di depan publik," tegasnya.
Mestinya, saran dia, skandal kasus persekongkolan jahat yang dituduhkan terhadap Novanto ditangani penegak hukum. Dalam hal ini, katanya, kepolisian dan KPK mesti bertindak aktif.
"Kalau para pendukung setia Novanto memiliki hasrat tinggi membentuk Pansus Freeport bisa saja selanjutnya dilakukan tapi setelah MKD selesai memutuskan Novanto bersalah melakukan pelanggaran berat etik. Pansus Freeport adalah proses yang berbeda dan silahkan dikelola di luar MKD," tukas Hendardi.
[dem]