Pengamat politik senior Muhammad AS Hikam sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menganggap Setya Novanto sudah terbukti melakukan pelanggaran etika.
Hikam percaya pendapat Mahfud tidak mengada-ada. Bukan saja reputasi Mahfud sebagai ilmuwan dan pakar hukum tatanegara, tetapi juga reputasi dan kredibilitasnya sebagai mantan pimpinan lembaga negara yang sangat prestisius dan berwibawa, yakni Mahkamah Konstitusi.
"Belum lagi jika diingat beliau juga pernah menjadi jubir dari Tim Capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa yang notabene adalah di pihak yang secara politik berseberangan dengan kubu Jokowi-JK," kata doktor ilmu politik jebolan Hawaii University AS, dalam akun Facebooknya, Jumat (3/11).
Hikam mengatakan walaupun mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di dalam persidangan mencoba mengalihkan persoalan mengenai pelanggaran etika menjadi persoalan pembuktian, karakter pengadu dan saksi serta beragam penafsiran terhadap teks rekaman, tetapi mereka gagal merubah fakta bahwa Setya Novanto hadir bersama Reza Chalid dalam pertemuan dan perbincangan membahas saham Freeport.
Selain itu, Sudirman Said sebagai pengadu dan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi cukup konsisten dan terbuka dalam memberikan pandangan mereka bahwa apa yang terjadi dalam pertemuan-pertemuan tersebut berpotensi pelanggaran etik.
Bagaimana keputusan MKD? Dalam hemat mantan Menteri Riset dan Teknologi era Presiden Abdurrahman Wahid ini, hal itu menjadi urusan MKD yang merupakan lembaga milik DPR. Tetapi publik yang juga mengikuti proses persidangan juga memiliki penilaian sendiri yang bisa dilihat dalam komentar-komentar di media dan medsos.
"Dan saya berani mengatakan bahwa kecenderungan suara publik juga sama dengan pandangan MMD serta pandangan saya," demikian Hikam.
[dem]