Berita

novel baswedan/net

Hukum

Polda Bengkulu Bebaskan Novel Baswedan

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 10:46 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Setelah adu mulut kurang lebih selama tiga jam, Polda Bengkulu akhirnya urung menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol (Pur) Novel Baswedan.

Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika, kliennya sudah keluar dari Ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kamis malam (3/12). Oleh sebab itu, pelimpahan berkas otomatis juga tertunda.

"Novel sudah keluar dari Polda," kata Muji lewat telpon seluler, Jumat (4/12).


Novel, bersama tim kuasa hukumnya menilai ada yang janggal dalam proses penahanan. Pasalnya, penahanan dilakukan beberapa jam sebelum pelimpahan berkas dari Polda ke Kejaksaan.

"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandera jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata Muji.

Namun, Muji mengatakan penyidik bersikeras untuk menahan sepupu Menteri Pendidikan Anies Baswedan itu. Tetapi beragam desakan muncul di antaranya dari pimpinan KPK sendiri.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK, yakni Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji dengan tegas meminta agar Novel tidak ditahan.

Johan berharap Bareskrim Polri maupun kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Novel. Johan beralasan, penahanan Novel akan mempengaruhi kinerja lembaganya. Apalagi saat ini Novel sedang menjadi Ketua Satgas pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK.

Indriyanto lebih keras lagi. Menurutnya, jika Novel ditahan, hubungan antara KPK dan Polri akan kembali tidak harmonis. Dia pun meminta penahanan tak dilakukan.

"Ini demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," kata Indriyanto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis (3/12).
 
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.[wid]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya