Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor PT Banten Global Development di Ruko 9 dan 8 Jalan Jenderal Soedirman Kemang, Kota Serang, Banten.
"Saat ini kami sedang melakukan segel di kantor BGD (Banten Global Development)," ujar Plt Ketua KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOL, petugas dari lembaga antirasuah itu menyegel kantor berlantai empat tersebut pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB dengan menggunakan dua kendaraan roda empat.
Penyegelan dilakukan KPK setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan ke dalam kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka setelah melakukan tangkap tangan di Banten Selasa kemarin (1/12). Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi Partai Golkar SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten Fraksi PDIP Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam RAPBD 2016.
Oleh sebab perbuatannya itu, Hartono dan Santoso dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ricky sebagai pemberi uang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.
[zul]