Berita

Tengku Erry Nuradi:net

X-Files

Ketua Nasdem Sumut Ikut Ajukan 37 Penerima Bansos

Dua Hari Berturut-turut Diperiksa Kejagung
RABU, 02 DESEMBER 2015 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pada pemeriksaan kedua, kemarin, penyidik mencecar saksi seputar mekanisme penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
 
Usai pemeriksaan, Ketua DPD Partai Nasdem Sumut itu mengaku, diminta menjawab lebih kurang 15 pertanyaan penyidik. Erry menandaskan, substansi pemeriksaan kedua tak berbeda dengan pemeriksaan pertama Senin lalu (30/11).

Materi pertanyaan berhubungandengan proses pengajuan dana bansos, verifikasi data calon penerima dana, evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai pengajuan pencairan anggaran pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Diuraikannya, rangkaian leng­kap prosedur pencairan dana su­dah disampaikan kepada penyidik. "Calon penerima dana hibah bansos pertama-tama harus mengajukan permohonan tertulis pada gubernur," katanya.

Permohonan itu disampaikan melalui TAPD dan SKPD yang terkait dengan keperluan pemo­hon. Oleh SKPD, data usulan pengajuan dana kemudian diverivikasi dan dievaluasi.

Setelah verifikasi, SKPD berkonsultasi dengan TAPD untuk menentukan nominal dana yang layak disalurkan. Setelah rumu­san atau pun notifikasi mengenai hal tersebut disepakati, TAPD memasukan data pemohon ke dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Rumusan dokumen lengkap itu nantinya dijadikan dasar untuk menentukan pedoman pe­nyusunan APBD. "Jadi pemeriksaannya tentang urut-urutan proses pencairan dana bansos. Itu sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Erry.

Dia berharap, keterangannya tersebut menjadi masukan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum yang tepat.

Mengenai ketaksesuaian data penerima dana bansos, kata Erry, diketahui dari jumlah realisasi penerima dana dengan apa yang teregister dalam surat keputusan gubernur.

Dalam SK Gubernur yang diteken Gatot Pujo Nugroho, tertera 1.482 lembaga. Namun yang terealisasi alias benar-benar menerima kucuran dana sebanyak 923.

Erry juga mengungkapkan penyidik juga menyinggung soal pertanggungjawaban dirinya se­bagai pihak yang ikut memberi persetujuan pemberian sebagian dana kepada penerima bansos Sumut. Ada 37 lembaga pen­erima dana bansos yang diproses Erry ketika menjabat wakil gubernur.

"Semua sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban," katanya.

Memang, beber dia, ada 12 lembaga yang terlambat me­nyampaikan laporan pertang­gungjawaban. Namun Erry mengklaim, laporannya sudah dibereskan.

Dalam kasus dana bansos ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol-Linmas) Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Tersangka Gatot tidak ditahan Kejagung lantaran lebih dulu ditahan KPK. Sedangkan, Eddy Sofyan ditahan ditahan di Rutan Cabang Salemba di Kejagung.

Gatot dituduh melakukan pe­nyimpangan dalam pemberian dana bansos. Sebab, penetapan nama penerima bantuan tak diverifikasi lebih dulu. Gatot tak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas dana bantuan yang dikucurkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menganggap Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Kerugian negara dalam kasus ini hanya Rp 2,205 miliar.

Kilas Balik
Mengetahui Pemberian Suap Kepada DPRD, Fuad Diperiksa KPK

 
Kemarin, KPK juga memanggilpejabat Pemprov Sumut. Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis menjalani pemeriksaan perkara suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Fuad diduga mengetahui pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Fuad dimintai keterangan mengenai skema pendistribusian dana kepada legislatif. "Keterangannya masih diperlukan untuk mendalami kasus serta mengetahui dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Yuyuk.

Fuad juga menjadi saksi untuk Gatot dalam kasus dana bansos yang diusut kejaksaan. Ia sempat mangkir dimintai ket­erangan. Fuad kemudian diperin­tahkan menggugat kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hakim Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan mengabulkan sebagian gugatan Fuad yang diajukan lewat pengacara OC Kaligis. Surat panggilan pemeriksaan kejaksaan terhadap Fuad untuk menjalani pemeriksaan kasus dana bansos, dianggap tidak sah.

Kaligis menyuap Tripeni Cs untuk mengabulkan gugatan. Ini terendus KPK dan melakukan operasi tangkap tangan. Kasus ini terbongkar dan merembet hingga ke Gatot.

Dari penangkapan ini, KPK mengembangkan penyidikan hingga bisa membongkar kasus suap terhadap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan kemarin, KPK juga memeriksa Sigit Pramono Asri, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Sigit adalah salah satu dari lima tersangka dari kalangan legislatif dalam kasus suap Gatot kepada DPRD.

Menurut Yuyuk, tersangka Sigit diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Ajib Shah. Sebaliknya, Ajib Shah juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara Sigit. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengkonfron­torir keterangan kedua tersangka seputar suap dari Gatot.

Sebelumnya, KPK menetap­kan enam tersangka kasus suap ini. Yakni Gatot, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri

Dalam kasus ini, lima anggota DPRD itu dijerat sebagai penerima suap. Sedangkan Gatot sebagai pemberi suap. Suap ini untuk agar laporan pertanggung­jawaban Pemprov Sumut 2012-2014 disetujui DPRD. Juga untuk mendapatkan persetujuan perubahan APBD 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD 2014 dan 2015.

Gatot juga menyuap agar Dewan membatalkan usul penggunaan hak interpelasi dana bansos Pemprov Sumut. Semua ter­sangka kasus ini sudah ditahan KPK. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya