Berita

Pembubaran Paksa Aksi Mahasiswa Papua Melanggar Kebebasan Berpendapat

SELASA, 01 DESEMBER 2015 | 17:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembubaran paksa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali  di Bundaran Hotel Indonesia siang tadi secara represif oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.

Demikian disampaikan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, dalam pesan elektronik yang dikirim ke redaksi sesaat lalu (Selasa, 1/12).

Menurut dia penangkapan sewenang-wenang untuk mengakhiri pembubaran aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas due process of law.


"Polisi sangat diskriminatif karena memperlakukan berbeda aksi mahasiswa Papua dengan aksi-aksi massa yang lainnya," kata dia.

Ismail mengecam keras pembubaran aksi dan kekerasan yang menimpa mahasiswa asal Papua dan peserta aksi lainnya. Menurut dia tindakan polisi menunjukkan sikap primitif dalam menangani aksi-aksi warga yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia warga Papua.
 
"Polri harus segera melepaskan 306 peserta aksi yang ditangkap tanpa syarat," desaknya.

Dia juga mengecam pengintaian terhadap asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta yang dilakukan Polri dan TNI. Menurutnya, generalisasi dan labeling terhadap mahasiswa Papua dengan isu sparatisme adalah cara Orde Baru.

"Isu ini terus direproduksi hanya untuk menundukkan aspirasi warga negara tentang Papua, dan untuk menghindar dari kewajiban pemenuhan HAM di Papua," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya