Bencana asap sudah berakhir. Namun pengusutan terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan yang memicu bencana tak berhenti. Satu per satu tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Badan Reserse Kriminal Polri turun tangan mengusut kasus ini. Penyidikan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Ada empat korporasi dibidik Bareskrim lantaran diduga melakukan pembakaran lahan di area konsesinya.
Satu korporasi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Sembilan hari yang lalu, kaÂmi sudah limpahkan tahap I," kata Direktur Tipiter Brigadir Jenderal Yazid Fanani.
Yazid tak bersedia mengungÂkapkan identitas perusahaan yang menjadi tersangka. "Kalau sudah P21 (berkas perkara lengÂkap), baru akan kami sampaikan nama perusahaannya," katanya.
Menurut dia, pelaku pemÂbakaran baik individu maupun korporasi perlu dijerat agar kasus kebakaran lahan dan huÂtan tidak terus berulang setiap tahun. Kebakaran ini telah meÂnyebabkan beberapa wilayah tertutup kabut asap. Bahkan kabut asap sampai ke Singapura dan Malaysia.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan serius meÂnangani kasus pembakaran hutan dan lahan. "Soal kebakaran sudah ada 80 lebih tersangka dan 5 dari korporasi. Hukuman tergantung dari pengadilan. Kita membawa dan memberkas kasus ini dan kejaksaan-kejaksaan yang akan memproses ke pengadilan," kata Anang.
Sementara, Kejaksaan Agung telah menerima 51 surat pemÂberitahuan dimulainya penyidiÂkan (SPDP) perkara pembakaran hutan dan lahan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengungkapkan, pihaknya menerima 3 SPDP dari Bareskrim, 10 dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, 13 dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 2 dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 15 dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan 8 dari Kepolisian Daerah Jambi.
"Namun, masih ada beberapa berkas yang harus kami kembaliÂkan ke polisi karena kami anggap belum lengkap. Saya lupa yang mana-mana saja," ujar Rachmad.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu mengatakan ada tiga korporasi yang diusut karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Yakni, PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Resources dan PT Waimusi Agroindah. Nama ketiga perusahaan tercanÂtum dalam SPDP yang dikirim Bareskrim.
Menurut Rachmad, SPDP yang diterima pihaknya meruÂpakan penyidikan baru yang diÂlakukan kepolisian. Sebelumnya, kejaksaan sudah menerima pelimpahan beberapa berkas perkara dari kepolisian.
Ada yang sudah disidangkan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Yang jelas, ini bukti bahwa penegakan huÂkum untuk korporasi pembakar hutan tetap kami lanjutkan, tidak berhenti," tandas Rachmad.
Pemerintah berjanji akan membuka nama-nama perusaÂhaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah berdalih tak ingin membuat gaduh di tengah upaya pemadaman kebakaran. Pemerintah meminta perusahaan yang lahan konsesinya terbakar untuk turut membantu pemadaman api.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah belum serius dalam menegakkan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
Menurut dia, jika pemerintah serius, seharusnya pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sudah diumumkan dan penegaÂkan hukum berjalan.
Ia melihat, sejauh ini kabar tentang hal itu masih kabur, yang ada hanyalah janji pemerintah untuk mengumumkannya pada Desember 2015. "Saya khawatir isu ini hanya kencang pada saat kebakaran terjadi. Setelah padam, ceritanya juga padam. Tinggal menunggu tahun depan. Jika ada kebakaran lagi, baru ribut lagi," ujar Saleh.
Saleh menambahkan, penegakan hukum dinilai penting karena dua alasan. Pertama, dampak kebakaran hutan dan lahan sangat luas dan merusak, bahkan hingga ke negara lain.
Kerusakan juga tak hanya terkait lingkungan alam, tetapi juga menyangkut tatanan keÂhidupan sosial. Adapun alasan kedua adalah penegakan hukum dinilai sebagai bagian dari tinÂdakan antisipatif agar kejadian yang sama tak lagi terulang.
"Kalau didiamkan, peran negara tidak akan kelihatan. Semestinya ini diprioritaskan, apalagi saat ini Presiden sedang mengikuti KTT perubahan iklim di Perancis. Kegiatan itu tentu tidak lepas dari isu deforestaÂtion (perusakan hutan)," tutur politisi Partai Amanat Nasional itu.
Kilas Balik
Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau Masih berhubungan soal hutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau tahun 2015. Yakni, pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (swasta) sebaÂgai tersangka," kata Pelaksana Tugas Kepala Buro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Edison menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 500 juta agar diloloskan mengiÂkuti proyek PU Pemprov Riau. Edison bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga memberi uang senilai Rp 2 miliar kepada Annas.
Uang Rp 2 miliar itu diminta Annas untuk memuluskan renÂcana mengurus alih fungsi hutan di Jakarta. Sebelumnya, Annas meminta Rp 2,9 miliar. Tapi hanya Rp 2 miliar yang disangÂgupi Edi dan Gulat.
"Tersangka EEMS diduga memberi hadiah atau menjanÂjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya peÂgawai negeri atau penyelengÂgara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," urai Yuyuk.
Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Annas dan Gulat sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.
KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diÂduga merupakan uang pemberian Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis berÂsalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Bekas Menteri Kehutanan yang kini Ketua MPR Zulkifli Hasan pun terseret kasus ini. Ia sempat dimintai keterangan KPK dan bersaksi di pengadilan.
Bersaksi di pengadilan, Zulkifli menjelaskan soal terÂbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 Tahun 2014. Masyarakat Riau kerap mendatangi kantornya dan Istana Negara menuntut segera memÂperoleh pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Saya bahkan sampai diÂboikot, tidak boleh datang ke Riau. Masyarakat adat ngamuk," sebut Zulkifli.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengakui sempat bertemu Annas di rumah diÂnasnya, Jalan Denpasar Raya 15, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan singkat itu, Annas menyampaikan usulan perbaikan perubahan kawasan hutan di Riau. "Hanya 3 sampai 5 menit. Ada rombongan banÂyak," tutur Zulkifli. ***