Berita

Penanganan Kasus Mafia Tanah Sumut Janggal

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 22:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan penanganan kasus penyerobotan tanah oleh mafia tanah oleh Polda Sumatera Utara janggal karena kurang setahun penyidikan sudah menyatakan tidak ada unsur pidananya padahal telah menetapkan 13 tersangka.

"Jelas janggal, seharusnya penyidikan itu membuat terang suatu kasus dari ‘gelap’, bukannya sebaliknya terang menjadi gelap," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin.
      
Seperti diketahui,  sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015 dari Polda Sumut, menyatakan ada 13 tersangka namun belakangan pada SP2HP kepada Dirut BMP, Marthin Sembiring tertanggal 18 November 2015 menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.


Ia menegaskan persoalannya sudah jelas ada 13 tersangka, justru pihak kepolisian tidak melanjutkannya melainkan menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, ia menilai penanganan tersebut harus dievaluasi dan Propam Polri untuk memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dengan simpulan demikian.

"Seharusnya sejak jauh-jauh hari menyatakan bahwa kasus itu tidak ada unsur pidananya sebelum menetapkan 13 tersangka," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus penyerobotan tanah oleh mafia tanah di Sumatera Utara dengan modus pemalsuan sertifikat tanah milik PT Bumi Mansyur Permai (BMP).

Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HP, terakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan penyidikan dihentikan. Sedangkan dalam penyidikan dan SP2HP sebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka. Ini harus dipertanyakan ke Polda Sumut, kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis. 

Tentunya, kata dia, pihaknya akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut terkait keluarnya surat itu, apakah sesuai prosedur atau tidak. 

"Jika pelapor kasus itu merasa dirugikan, silakan lapor ke Kompolnas, kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun, menilai SP2HP yang dikirimkan oleh Polda Sumut itu kepada kliennya merupakan surat "abunawas" karena judul surat itu perkembangan penyidikan namun di dalamnya berbeda.  

"Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? karena sudah ada dua alat bukti salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan objek hukumnya itu palsu alias surat palsu tapi dinyatakan bukan merupakan tindak pidana," katanya.   

Ia menilai SP2HP 18 November 2015 itu, merupakan akal-akalan saja dari penyidik guna mencegah mereka digugat praperadilan.

"Judulnya SP2HP tapi isinya kasus itu bukan tindak pidana," tegasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya