Berita

temgku erry nuradi/net

Hukum

Tengku Erry Nuradi Diperiksa Karena Menandatangani Pencairan Dana Bansos

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 19:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi, selaku saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013.

Politisi Partai Nasdem itu diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut Non Aktif) dan Eddy Sofyan (Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut)

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan pemeriksan pada pokoknya mengenai peoses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan bagi Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam rilisnya beberapa saat lalu (Senin, 30/11).


Pemeriksaan terhadap Tengku Erry mengingat dirinya adalah salah satu anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta terkait dengan alur pencairan Hibah atau Bantuan Sosial sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta.

"(Pencairan) ditandatangani oleh saksi saat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara,” kata Amir Yanto.

Sebelumnya pada Kamis (26/11), Tengku Erry tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hibah Bansos Pemprov Sumut.

Saat itu, Amir Yanto mengatakan, Erry beralasan tidak hadir karena belum menerima panggilan penyidik. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya