Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merespon positif desakan publik agar sidang atas laporan dugaan pencatutan nama presiden dan wapres digelar secara terbuka.
‎MKD menegaskan tidak tertutup kemungkinan sidang memang dilakukan terbuka, berbeda dengan kasus pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump yang dilaksanakan secara diam-diam.
‎"Sangat mungkin (dilakukan) terbuka," kata anggota MKD Ridwan Bae di Jakarta, Minggu (29/11).
‎Namun demikian ia berpendapat dari segi materi laporan dugaan pencatutan nama presiden yang disebut-sebut dilakukan Ketua DPR Setya Novanto‎ untuk meminta saham ke Freeport tidak memenuhi syarat untuk ditangani MKD.
‎"Dari segi pelapor juga tidak memenuhi syarat. Pelapor (Sudirman Said) mengatasnamakan menteri ESDM bukan sebagai individu biasa," imbuhnya.
‎Ridwan yang baru beberapa hari ditunjuk Partai Golkar mewakili beringin di MKD mengatakan, sejauh ini materi sidang yang dilakukan MKD kurang tepat. Ia mencontohkan untuk ‎menyelesaikan perdebatan mengenai status Sudirman sebagai pelapor Setya Novanto, MKD meminta penjelasan ahli tata bahasa padahal seharusnya mendengarkan keterangan ahli hukum.‎
[dem]