Berita

Politik

Angket Freeport Selamatkan DPR dan Masa Depan Daulat Konstitusi

MINGGU, 29 NOVEMBER 2015 | 10:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menggunakan hak angket untuk menyoal kasus Freeport. Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin berpendapat agenda konstitusional hak angket bisa menyelamatkan DPR, pemerintah sekaligus konstitusi kita dari permasalahan Freeport.

"Penggunaan hak angket DPR ini karena menyangkut keluhuran dan kehormatan perwakilan rakyat DPR dan masa depan daulat konstitusi kita," kata Irman, Minggu (29/11).

Ia mengatakan saat ini kasus Freeport telah menjadi isu politik dalam negeri dan menimbulkan kegaduhan di antara penyelenggara pemerintah padahal isu yang paling penting adalah dugaan pelanggaran berat atas kedaulatan atau konstitusi negara.


Irman mengatakan masuknya perusahaaan tambang asing sejak era Orde Baru, dengan menggunakan rezim kontrak sesungguhnya bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi. Kegiatan ini tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, bahwa Negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya.

Konstitusi, kata pendiri Sidin Constitution-Law Office ini, mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan Negara. Oleh karenanya kemudian revisi kebijakan nasional dilakukan, dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan seperti dalam UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Meski demikian, UU inipun masih belum menerapkan standar optimal dikuasai Negara sesuai konstitusi," katanya.

Namun yang pasti, kata Irman, selama ini Negara masih menghormati kontrak karya yang telah ada. Kebijakan DPR juga masih menghormati keberadaaan kontrak atas pengusahaan tambang bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

UU Minerba 2009 juga diberlakukan sampai segala ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

"Bisa diartikan bahwa tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010. Semua substansi kontrak karya yang menjadikan dasar keberlanjutan pengusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha dari Negara," tukas Irman.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya