Berita

foto :net

Hukum

Jaksa Agung Didesak Proses Oknum Jaksa Kasus Penipuan

SABTU, 28 NOVEMBER 2015 | 07:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespon laporan yang dilayangkan Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng yang menjadi korban penipuan tanah bernilai miliaran rupiah oleh dua rekan bisnisnya yakni Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kewenangan jaksa yang menangani kasus ini. Pelanggaran kewenangan itu yakni melawan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah pidana bukan perdata.

Kuasa hukum Adipurna Sukarti, M Soleh mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan terkait lambannya respon Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.


"Kami saat ini telah berkoordinasi dengan komisi III, Komisi Kejaksaan dan juga menagih janji Jamwas di masa lalu, kejaksaan harus profesional," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Dia juga meminta Jaksa agung HM Prasetyo dan Jampidum Noor Rachmat untuk tidak menutup mata melihat jajarannya yang diduga melakukan pelanggaran kewenangan.

"Ini ada korban, yang perlu di berikan keadilan. Jangan malah dilanggar semua hak-haknya dan melanggar hukum," jelasnya.

Menurut dia, dua orang jaksa menolak pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri dengan alasan bahwa kasus ini merupakan perdata. Padahal praperadilan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut adalah pidana.

"Jaksa Robert Simbolon Sribudi, memberikan pendapat bahwa kasus yang ditangani oleh Dittipideksus Polri adalah perkara perdata. Hal yang dilakukan oleh Jaksa ini, sangat mengusik rasa keadilan dan pembodohan terhadap tatanan hukum di Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut M Soleh, Jaksa Robert Simbolon dan Sribudi bahkan menolak menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri dididasarkan pendapat subjektif.
Kejanggalan lebih lanjut lagi, kata M Soleh, selama lebih dari berbulan-bulan, Jaksa Agung, Jampidum seakan-akan melindungi perbuatan Robert yang menistai hukum Indonesia ini.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya