Berita

chandra m. hamzah

Hukum

Chandra Hamzah: Pimpinan KPK Tak Harus Berasal Dari Polisi Atau Jaksa

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 21:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah mengungkapkan tidak ada ketentuan dalam UU pimpinan KPK harus ada yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

Dia menyampaikan itu berdasarkan pengalamannya mengikuti Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2000 lalu.

"Tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai Pimpinan KPK," tegasnya melalui pesan singkat yang diterima petang tadi, Kamis (26/11).


Dia mengakui keberadaan pasal 21 ayat (4) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun Chandra menjelaskan bahwa pasal tersebut sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi keadaan mendesak yang mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri.

Sama halnya seperti yang tercantum dalam pasal 29 huruf d yang berbunyi bahwa Pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan adalah dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian bidang lain.

"Dilatar belakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian dibidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan," katanya.

Disinggung apakah 10 capim KPK saat ini sudah memenuhi kriteria di atas tidak, dia lebih memilih menyerahkan ke DPR untuk menilainya. (Prof. Romli: Kembalikan Hasil Pansel, Seleksi Ulang Capim KPK)

"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silahkan DPR yang menilainya," demikian Chandra.

Sebagaimana diketahui, dari 10 capim KPK saat ini tidak ada yang berasal dari kejaksaan. Sehingga memunculkan penilaian di kalangan anggota Komisi III DPR bahwa calon KPK yang disodorkan panitia seleksi tidak memenuhi persyaratan.  [zul]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya