Berita

chandra m. hamzah

Hukum

Chandra Hamzah: Pimpinan KPK Tak Harus Berasal Dari Polisi Atau Jaksa

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 21:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah mengungkapkan tidak ada ketentuan dalam UU pimpinan KPK harus ada yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

Dia menyampaikan itu berdasarkan pengalamannya mengikuti Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2000 lalu.

"Tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai Pimpinan KPK," tegasnya melalui pesan singkat yang diterima petang tadi, Kamis (26/11).


Dia mengakui keberadaan pasal 21 ayat (4) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun Chandra menjelaskan bahwa pasal tersebut sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi keadaan mendesak yang mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri.

Sama halnya seperti yang tercantum dalam pasal 29 huruf d yang berbunyi bahwa Pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan adalah dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian bidang lain.

"Dilatar belakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian dibidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan," katanya.

Disinggung apakah 10 capim KPK saat ini sudah memenuhi kriteria di atas tidak, dia lebih memilih menyerahkan ke DPR untuk menilainya. (Prof. Romli: Kembalikan Hasil Pansel, Seleksi Ulang Capim KPK)

"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silahkan DPR yang menilainya," demikian Chandra.

Sebagaimana diketahui, dari 10 capim KPK saat ini tidak ada yang berasal dari kejaksaan. Sehingga memunculkan penilaian di kalangan anggota Komisi III DPR bahwa calon KPK yang disodorkan panitia seleksi tidak memenuhi persyaratan.  [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya