Berita

chandra m. hamzah

Hukum

Chandra Hamzah: Pimpinan KPK Tak Harus Berasal Dari Polisi Atau Jaksa

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 21:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah mengungkapkan tidak ada ketentuan dalam UU pimpinan KPK harus ada yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

Dia menyampaikan itu berdasarkan pengalamannya mengikuti Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2000 lalu.

"Tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai Pimpinan KPK," tegasnya melalui pesan singkat yang diterima petang tadi, Kamis (26/11).


Dia mengakui keberadaan pasal 21 ayat (4) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun Chandra menjelaskan bahwa pasal tersebut sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi keadaan mendesak yang mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri.

Sama halnya seperti yang tercantum dalam pasal 29 huruf d yang berbunyi bahwa Pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan adalah dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian bidang lain.

"Dilatar belakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian dibidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan," katanya.

Disinggung apakah 10 capim KPK saat ini sudah memenuhi kriteria di atas tidak, dia lebih memilih menyerahkan ke DPR untuk menilainya. (Prof. Romli: Kembalikan Hasil Pansel, Seleksi Ulang Capim KPK)

"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silahkan DPR yang menilainya," demikian Chandra.

Sebagaimana diketahui, dari 10 capim KPK saat ini tidak ada yang berasal dari kejaksaan. Sehingga memunculkan penilaian di kalangan anggota Komisi III DPR bahwa calon KPK yang disodorkan panitia seleksi tidak memenuhi persyaratan.  [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya