Berita

net

Hukum

Pengacara Heran Mantan Asisten OC Kaligis Tidak Terseret Suap PTUN Medan

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 00:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum M. Yagari Bhastara alias Gary, Haeruddin Massaro pertanyakan status bekas asisten pribadi OC Kaligis bernama Yurinda Tri Achyuni alias Indah tidak disinggung Jaksa Penuntut Umum turut serta terlibat dalam pemberian suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Saya menyampaikan ke JPU sedikit, di halaman pertama JPU menyebut terdakwa Gary bersama-sama OC Kaligis, Gatot Pujo dan Evy Susanti memberikan uang. Di dalam dakwaan disebut nama Indah, kok nama Indah jadi hilang. Itu yang saya mau tanyakan ke JPU karena tidak cermat, di atas disebutkan namanya tapi Indah hilang di belakangnya," kata Massaro usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Sedangkan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyandospendy menerangkan nama Indah memang tidak disebut terlibat secara bersama-sama dalam pemberian suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.


"Di halaman dua memang tidak ada nama Indah, di halaman penutup dakwaan pertama dan kedua tidak ada nama Indah. Ini masalah pembuktian kami berpendapat dalam berkas perkara ini belum terlihat keterlibatan Indah. Ini hanya masalah pembuktian dalam persidangan," jelasnya.

Massaro menyayangkan seharusnya surat dakwaan disusun dengan cermat mengenai keterlibatan sejumlah orang dalam perkara kliennya.

"Dalam uraian disebutlah nama Indah bersama-sama ke sana bahkan dia yang pegang duit, memberikan duit kepada OCK waktu di atas mobil, masuk bersama OCK ke ruangan hakim. Ada beberapa hampir sepuluh kali namanya disebut. Tetapi setelah di kesimpulan disebut Gary secara bersama-sama dengan OCK dengan Evy, Gatot tapi tak ada lagi dengan Indah. Berarti kan ada sesuatu yang tak nyambung. Tadi sudah diklarifikasi jaksa, itu urusan penyidik," beber Massaro.

Sebelumnya, Gary didakwa ikut terlibat memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan bersama-sama OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Jumlah suap yang diberikan sebanyak 5.000 dolar Singapura dan 27.000 dolar AS.

Uang panas itu diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Atas perbuatannya, Gary dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya