Masyarakat Tangerang Raya menolak Polresta Tangerang tak lagi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi warga, keputusan Gubernur Banten memasukan Polresta Tangerang ke Polda Banten‎ tak sesuai Instruksi Presiden Nomor 13 tahun 1978 tentang Pengembangan Wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).‎
"Apa yang kami sampaikan juga permintaan kepala daerah dan masyarakat Tangerang raya, kita juga sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi dengan DPR RI dan Mabes Polri membicarakan terkait aspirasi warga dengan menolak adanya penyatuan hukum," kata inisiator penolakan Ibnu Jandi, Rabu (25/11).
‎Tadi siang, Ibnu Junaidi bersama puluhan warga yang diwakili oleh tokoh pemuda, tokoh agama, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KNPI Tangerang, hadir bertemu dengan Gubernur Rano Karno di pendopo gubernur. Rano menemui warga dengan didampingi Kapolda Banten Brigjen Polisi Boy Rafly Amar.‎
Kapolda Banten Brigjen Polisi Boy Rafly Amar menuturkan pihak Polri sudah memikirkan sejak lama terkait dinamika masalah peralihan masalah hukum dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.
‎Diungkapkan jenderal polisi bintang satu itu, Mabes Polri secara bertahap membicarakan kesetaraan administrasi dan penyatuan wilayah hukum yang terdekat masalah Kabupaten Tangerang, sedangkan kabupaten/kota lain belum dibicarakan.
‎"Memang Gubernur diminta rekomendasi sebagai bahan kajian di Mabes Polri," tutur Boy. Boy menegaskan kepolisian merupakan organisasi vertikal sehingga apapun kejadian di Banten maupun DKI Jakarta akan saling bantu.
‎Gubernur Banten Rano Karno saat menerima audiensi perwakilan  aspirasi solidaritas masyarakat Tangerang Raya itu mengatakan, dalam persoalan pengalihan wilayah hukum ini, Pemprov hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri.
"Kita hanya memberikan rekomendasi, keputusan ada di Mabes Polri. Untuk diketahui, Mabes Polri sudah melakukan kajian cukup lama terkait hal ini," katanya.
Terkait alasan warga yang sudah merasa nyaman berada dibawah Polda Metro Jaya, Rano menilai hal tersebut sekadar persepsi masyarakat, dan dengan dialihkan kepada Polda Banten masyarakat akan tetap mendapatkan perlindungan.
"Ini kan persoalan admistrasi semuanya tetap sama, Polres dan Polsek tidak ada yang berubah, untuk persoalan tekhnis seperti itu, Mabes Polri lebih tahu," ujarnya.[dem]