Berita

Mantan Anak Buah OC Kaligis Didakwa Menyuap Ribuan Dolar

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 23:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary atas tindakannya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 27.000 dolar AS.

"Terdakwa M. Yagari Bhastara bersama dengan OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur non aktif Sumatra Utara) dan Evy Susanti (istri Gatot) menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Pasalnya, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan Gary sebagai kuasa hukum atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menyelidiki sejumlah dugaan korupsi di Pemprov Sumut. Sebab, pada saat itu Kejati Sumut tengah mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN di Sumut.


"(Penyerahan uang) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Gary dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut Gary terlihat tenang, bahkan, dirinya tidak berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya sudah mengetahui (isi dakwaan) yang mulia. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," tanggapan Gary usai dibacakan dakwaannya.

Oleh karena tanggapan tersebut Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian dari JPU yang akan digelar pada Rabu (2/12) pekan depan.

"Karena saudara (pengacara) tidak mengajukan eksepsi, tentu berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sidang ditutup dan dibuka lagi tanggal 2 Desember," kata Hakim Ketua Sumpeno. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya