Berita

OC Kaligis

10 Tahun Penjara, OC Kaligis Tak Terima Dituntut Lebih Berat Dibanding Hakim PTUN

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 20:01 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terdakwa kasus suap penanganan kasus bantuan sosial Otto Cornelis Kaligis tidak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 10 tahun. Pengacara gaek tersebut menilai tuntutan yang dijatuhkan kepadanya seharusnya lebih ringan dibanding Hakim dan Panitera PTUN Medan yang didakwa terpisah dalam kasus tersebut.

"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11).

Dalam kasus ini, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto dituntut empat tahun penjara dan Panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara.


Oleh sebab itu, Kaligis berasumsi, semestinya hakim dan panitera PTUN yang dihukum lebih berat darinya. Sebab, mereka merupakan penyelenggara negara.

Tak hanya itu, ayah artis Velove Vexia itu juga mengira mantan anak buahnya yang juga terjerat dalam kasus ini, M. Yagari Bhastara alias Gary akan dintuntut lebih ringan dibanding dirinya. Padahal, dalam kasus ini Gary masih belum menerima dakwaannya oleh JPU KPK.

"Saya yakin KPK pun menuntut Gary jauh di bawah saya. Padahal, Gary adalah otak dan pelaku utama," sindir Kaligis.

Lantas, dirinya membandingkan dengan kaus yang pernah menjerat pengacara Teuku Syaifuddin Popon kuasa hukum dalam kasus Abdullah Puteh, yang hanya dituntut 4,5 tahun.

"Jaksa penuntut umum KPK telah tebang pilih. Kalau saya dengan usia 74 tahun, dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," sesalnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya