Berita

OC Kaligis

10 Tahun Penjara, OC Kaligis Tak Terima Dituntut Lebih Berat Dibanding Hakim PTUN

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 20:01 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terdakwa kasus suap penanganan kasus bantuan sosial Otto Cornelis Kaligis tidak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 10 tahun. Pengacara gaek tersebut menilai tuntutan yang dijatuhkan kepadanya seharusnya lebih ringan dibanding Hakim dan Panitera PTUN Medan yang didakwa terpisah dalam kasus tersebut.

"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11).

Dalam kasus ini, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto dituntut empat tahun penjara dan Panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara.


Oleh sebab itu, Kaligis berasumsi, semestinya hakim dan panitera PTUN yang dihukum lebih berat darinya. Sebab, mereka merupakan penyelenggara negara.

Tak hanya itu, ayah artis Velove Vexia itu juga mengira mantan anak buahnya yang juga terjerat dalam kasus ini, M. Yagari Bhastara alias Gary akan dintuntut lebih ringan dibanding dirinya. Padahal, dalam kasus ini Gary masih belum menerima dakwaannya oleh JPU KPK.

"Saya yakin KPK pun menuntut Gary jauh di bawah saya. Padahal, Gary adalah otak dan pelaku utama," sindir Kaligis.

Lantas, dirinya membandingkan dengan kaus yang pernah menjerat pengacara Teuku Syaifuddin Popon kuasa hukum dalam kasus Abdullah Puteh, yang hanya dituntut 4,5 tahun.

"Jaksa penuntut umum KPK telah tebang pilih. Kalau saya dengan usia 74 tahun, dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," sesalnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya