Berita

Hukum

Pledoi OC Kaligis Setebal 54 Halaman

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 15:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terdakwa dugaan suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis mengaku siap membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (Rabu, 25/11). Pledoi yang dipersiapkannya itu setebal 54 halaman.

"Kurang lebih 54. Itu intinya kan banyak fakta yang digelapkan, banyak sekali," ujar OC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11).

Ia membeberkan, isi pledio meliputi antara lain kedatangan mantan anak buahnya M. Yagari Bahstara Guntur alias Gary ke kantor PTUN Medan untuk menemui hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. OC membantah kedatangan Gary itu atas inisiatif dirinya.


"Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," kata dia.

Ia juga menepis pengakuan Ketua PTUN Medan, Tripena Irianto Puro bahwa ada pemberian sejumlah uang darinya untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait gugatannya. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak masuk ke dalam berkas tuntutan.

"Kita kan mau bela perkara ini supaya benar-benar ada keadilan," ujar pria berambut putih itu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya