Berita

ilustrasi/net

Hukum

Advokat Dukung KPK Selidiki Kasus Freeport

SELASA, 24 NOVEMBER 2015 | 15:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dalam mengusut adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara PT Freeport Indonesia dengan penyelenggara negara di tanah air, seperti halnya Menteri ESDM Sudirman Said.

Dukungan tersebut disampaikan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Komite Advokat Pendukung KPK (KAP-KPK). Mereka menyatakan dukungannya dengan datang langsung ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Menurutnya, dukungan tersebut juga diberikan agar KPK tidak ragu dalam bertindak karena takut untuk di bubarkan oleh DPR RI. Dengan adanya dukungan ini, KPK juga diharapkan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


"Kita tidak berbicara person ya, kita bicara supaya KPK memproses siapa saja yang melakukan korupsi kolusi dan nepostisme, termasuk Sudirman Said," tegas Ketua (KAP-KPK), Ibrani, di pelataran gedung KPK, Selasa (24/11).

Dukungan itu juga disertai dengan pemberian petisi yang diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dalam petisi itu Komite Advokat menegaskan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam memberantas KKN di Indonesia.

Poin terakhir dalam petisi tersebut, Komite Advokat meminta KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang kemungkinan dilakukan oleh Menteri ESDM bahkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Agar KPK menyelidiki berbagai persoalan penyalahgunaan wewenang  yang oleh  dilakukan apartur negara untuk kepentingan pribadi dan atau golongan," terang Ibrani.

Diketahui, indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Freeport mencuat setelah isu adanya pencatutan nama Presiden. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, diduga melakukan lobi-lobi terhadap pemangku kekuasaan di Indonesia, termasuk Menteri ESDM, Sudirman Said.

Lobi-lobi itu berkaitan dengan perpanjangan kontrak penambangan Freeport. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Minerba, pembahasan perpanjangan kontrak Freeport baru boleh dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021 mendatang. Ironisnya lagi, Menteri ESDM sendiri juga dianggap telah melanggar UU Minerba, lantaran telah berkomunikasi dengan Freeport soal perpanjangan kontrak. Sudirman Said telah mengirimkan surat ke James Moffet, yang isinya soal jaminan perpanjangan kontak Freeport. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya