Terungkapnya percakapan konspiratif antara Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dengan Ketua DPR-RI Setya Novanto dan pengusaha M. Reza Chalid adalah gambaran faktual begitu leluasa para bandit politik merampok kekayaan negara. Para bandit itu memanfaatkan rusaknya tatanan politik dan lemahnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan presiden sebelumnya.
Demikian disampaikan aktivis Petisi 28, Haris Rusly dalam keterangannya seperti dimuat RMOLJakarta.Com, Selasa (24/11).
"Istilah 'bandit' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 'penjahat' atau 'pencuri'. Istilah 'bandit politik' yang digunakan dalam tulisan ini mengacu pada Mancur Olson yang menulis buku berjudul "Power and Prosperity" (2000)," jelas eks Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.
Dalam pandangannya, sambung Haris, Olso menekankan bahwa 'bandit politik' di bawah pemerintahan yang anarki atau diistilahkan dengan '
roving bandit' merupakan para politisi yang bekerja secara intensif untuk mencuri kekayaan negara.
"Sedangkan bandit politik di bawah pemerintahan tirani atau diistilahkan dengan
stationary bandit adalah para politisi yang bekerja memanfaatkan stabilitas sistem tanpa oposisi untuk menguasai kesuksesan perekonomian dengan sambil terus berupaya mempertahankan kekuasaan agar mereka secara efektif bisa mengakumulasi keuntungan secara ekonomi," papar dia.
Era reformasi, khususnya di masa pemerintahan Presiden Jokowi,
roving bandit sangat leluasa beroperasi merampok kekayaan dalam sebuah negara tanpa sistem, tanpa tegaknya nilai-nilai dan moral, dan tanpa tegaknya aturan.
Presiden dan DPR sebagai pihak pembuat aturan, ternyata pihak pertama yang melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Tak jauh berbeda dengan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, MA) sebagai pihak yang mengawal tegaknya aturan yang telah dibuat eksekutif dan legislatif.
Untuk memudahkan merampok kekayaan negara, para politik atau roving bandit tersebut juga beroperasi merusak tatanan sosial, politik dan hukum. Sebagai contoh, dikabulkannya gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan, yang kini telah menjadi bola liar melumpuhkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Tak cukup semata merusak tatanan sosial, politik dan hukum, untuk tujuan mempertahankan kelanjutan kekuasaannya, para bandit politik tersebut juga bekerja efektif untuk menularkan epidemi kerusakan moral dan kemunafikan yang menjangkit mayoritas politisi muda di Senayan hingga di daerah, juga para pemuda dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa," tutup dia.
[wid]